Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENETAPAN BESARNYA PRESENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 70
