Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Penerangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pembinaan Pers dan Grafika;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA;
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA;
10.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdayaguna dan berhasilguna serta dapat berkembang dengan baik;
11.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional;
13.Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
