Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1971.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyerataan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Keluarahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 2.717.806.954,50 (Dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah lima puluh sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 95
