Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS

PP No. 46 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Pemindahan ibukota Kabupaten Musi Rawas dari wilayah Kota Lubuk Linggau ke wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Pasal 2 . . .

Pasal 2

(1) Muara Beliti mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Provinsi Bengkulu.
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah Muara Beliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Pasal 5 . . .

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 120