Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan
Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
---
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
REPUBLlK INDONESIA
ttd.
