Langsung ke konten

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PP No. 46 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan

sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam,
Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di

dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kota Batam.

Pasal 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau

Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota
Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri

Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam.

Pasal 4

(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan

Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan
Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih
kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Hak-hak . . .

---

(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai
masa berlakunya berakhir.

(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan
diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala
perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas
yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap
berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 6

(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2008.

(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas
dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara
Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

,

ttd.

---

---