Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang
selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.
1. Lembaga . . .
---
1. Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang
selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral,
adalah forum komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri
dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha
sektor usaha tertentu, dan serikat
pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.
1. Organisasi pengusaha adalah organisasi
pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang
dan Industri untuk menangani masalah
ketenagakerjaan.
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
