Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 46 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang
selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.

1. Lembaga . . .

---

1. Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang
selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral,
adalah forum komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri
dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha
sektor usaha tertentu, dan serikat
pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

1. Organisasi pengusaha adalah organisasi
pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang
dan Industri untuk menangani masalah
ketenagakerjaan.

1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan

keanggotaan LKS Tripartit Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling
banyak 45 (empat puluh lima) orang yang
penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat

(2) Komposisi . . .

---

pekerja/serikat buruh masing-masing paling
banyak 15 (lima belas) orang.

(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
perbandingan 1 (satu) unsur Pemerintah, 1
(satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1
(satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak

dapat memenuhi kesamaan jumlah
keanggotaan dengan unsur lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
ketentuan komposisi keterwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku.

1. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 12 huruf c dan d diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS

Tripartit Nasional, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;

- berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah
Menengah Atas (SMA)/sederajat;

- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi
Pemerintah terkait lain bagi calon anggota
yang berasal dari unsur Pemerintah;

---

- anggota atau pengurus organisasi
pengusaha, bagi calon anggota yang berasal
dari unsur organisasi pengusaha; dan

- anggota atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh bagi calon anggota
yang berasal dari unsurf. anggotaserikat. . .
pekerja/serikat buruh.

(2) Ketua LKS Tripartit Nasional dapat

dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 24

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari
unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

1. Ketentuan Pasal 25 huruf b diubah sehingga Pasal
25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi
terdiri dari:

- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh
gubernur;

- 3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota,
masing-masing dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi
yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh;

---

- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari satuan organisasi perangkat
daerah propinsi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan; dan

  • beberapa orang anggota sesuai dengan
  • beberapa . . . kebutuhan.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan

keanggotaan LKS Tripartit Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, paling
banyak 27 (dua puluh tujuh) orang yang
penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
perangkat pemerintah propinsi, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh
masing-masing paling banyak 9 (sembilan)
orang.

(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Propinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
perbandingan 1 (satu) unsur perangkat
pemerintah propinsi, 1 (satu) unsur organisasi
pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat
pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak

dapat memenuhi kesamaan jumlah
keanggotaan dengan unsur lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
ketentuan komposisi keterwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku.

---

1. Ketentuan Pasal 27 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 32 huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru
sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

### Pasal 32 . . .

(1) Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS

Tripartit Propinsi, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;

- berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah
Menengah Atas (SMA)/sederajat;

- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan
organisasi perangkat daerah propinsi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan/atau instansi
pemerintah propinsi terkait lain bagi calon
anggota yang berasal dari unsur
pemerintah propinsi;

- anggota atau pengurus organisasi
pengusaha, bagi calon anggota yang berasal
dari unsur organisasi pengusaha; dan

- anggota atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh bagi calon anggota
yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh.

(2) Ketua LKS Tripartit Propinsi dapat

dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 42

---

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri
dari unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.

1. Ketentuan Pasal 43 huruf b diubah sehingga Pasal
1. Ketentuan . . . 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Susunan keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota terdiri dari:

- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh
bupati/walikota;

- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota,
masing-masing dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur perangkat pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur pemerintah
kabupaten/kota yang berasal dari satuan
organisasi perangkat daerah kabupaten/kota
yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan; dan

- beberapa orang anggota sesuai dengan
kebutuhan.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan

keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling
banyak 21 (dua puluh satu) orang yang
penetapannya dilakukan dengan

---

memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
perangkat pemerintah kabupaten/kota,
organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh masing-masing paling
banyak 7 (tujuh) orang.

(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur
perangkat pemerintah kabupaten/kota, 1
(satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1
(satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak

dapat memenuhi kesamaan jumlah
keanggotaan dengan unsur lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
ketentuan komposisi keterwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku.

1. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 50 huruf c, huruf d, dan huruf f
diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga

### Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS

Tripartit Kabupaten/Kota, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;

- berpendidikan serendah-rendahnya
Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan
organisasi perangkat daerah

---

kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi
pemerintah kabupaten/kota terkait lain
bagi calon anggota yang berasal dari unsur
pemerintah kabupaten/kota;

- anggota atau pengurus organisasi
pengusaha, bagi calon anggota yang berasal
dari unsur organisasi pengusaha; dan

- anggota atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh bagi calon anggota
yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh.

(2) Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat

dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d.

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 53

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral

Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan
LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri
dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang

---

mewakili unsur Pemerintah/perangkat
pemerintah daerah propinsi/perangkat
pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Jumlah anggota LKS Tripartit(2) JumlahSektoral. . .

Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan
LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam
susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak:

- 15 (lima belas) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Nasional;

- 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Propinsi;

- 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

1. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu)
BAB yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB VA

Pasal 64

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah

ini, LKS Tripartit yang telah dibentuk sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

(2) Bagi LKS Tripartit yang telah terbentuk

sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini
dapat menjalankan tugasnya sampai
terbentuknya LKS Tripartit sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.

---

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini Agardengan. . .
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008

,

ttd.

---

PRESIDEN