Batas pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir
terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak
Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar
rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap
instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan
bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Ditetapkan: 2009-06-11
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perundang-undangan
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen
