Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PP No. 46 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya
disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara
yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan
Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya
pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi
kebutuhan usaha.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya
Air.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan
Perusahaan.

1. Pemeliharaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber
air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk
menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana
sumber daya air.

1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.

1. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.

1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.

1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km².

1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.

1. Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai
muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang
pengalirannya oleh garis sempadan.

1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga
listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik
pemakaian.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut
SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan
non fisik dari prasarana dan sarana air minum.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999
tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, dilanjutkan
berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Wilayah Kerja

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka
melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah kerja
Perusahaan.

(2) Wilayah kerja Perusahaan dalam rangka Pengusahaan

Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi Wilayah Sungai Kali Brantas dan Wilayah Sungai
Bengawan Solo secara utuh dari hulu sampai hilir.

(3) Wilayah kerja Perusahaan dalam rangka melaksanakan

sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi :
- Wilayah Sungai Kali Brantas, pada 40 (empat puluh)
sungai yaitu Kali Brantas, Kali Amprong, Kali Lesti,
Kali Metro, Kali Lahor, Kali Bambang, Kali Lekso,
Kali Semut, Kali Jari, Kali Putih, Kali Ewuh, Kali
Badak, Kali Tugu, Kali Tawing, Kali Ngasinan, Kali
Boding, Kali Parit Agung, Kali Parit Raya, Kali Dawir,
Kali Song, Kali Ngrowo, Kali Kedak, Kali Srinjing, Kali
Konto, Kali Bening, Kali Kuncir, Kali Ulo, Kali
Kedungsoko, Kali Widas, Kali Beng, Kali Brangkal,
Kali Marmoyo, Kali Watudakon, Kali Sadar, Kali
Kambing, Kali Porong, Kali Surabaya, Kali Mas, Kali
Wonokromo, Kali Kedurus, beserta prasarana
Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan
kepada Perusahaan.

  • Wilayah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Wilayah Sungai Bengawan Solo, pada 25 (dua puluh
lima) sungai yaitu Sungai Bengawan Solo, Kali
Tirtomoyo, Kali Keduwang, Kali Walikan, Kali
Dengkeng, Kali Blora, Kali Ceper, Kali Ujung, Kali
Lohgede, Kali Siwaluh, Kali Grompol, Kali Tempuran,
Kali Mungkung, Kali Gambiran, Kali Madiun, Kali
Ketegan, Kali Cemer, Kali Catur, Kali Brangkal, Kali
Gandong, Kali Kukur, Kali Jungke, Kali Ketonggo,
Kali Trinil, Floodway Plangwot-Sedayu Lawas,
beserta prasarana Sumber Daya Air yang telah
diserahoperasikan kepada Perusahaan.

(4) Perubahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden berdasarkan usul Menteri Teknis dan
pertimbangan Menteri.

Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 4

(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan

Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi:
- pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka
pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh
pengguna;
- pemberian jaminan pelayanan Sumber Daya Air
kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber
Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
- pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada
pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang
untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk
Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan

sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), meliputi:
- pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya
Air yang telah diserahoperasikan kepada
Perusahaan;

  • pelaksanaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi
pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil
prasarana Sumber Daya Air yang telah
diserahoperasikan kepada Perusahaan;
- pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi
pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil
Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada
Perusahaan;
- membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan
Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk
mempertahankan kelestariannya sesuai dengan
kemampuan Perusahaan;
- pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana
Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan
kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan
Perusahaan;
- membantu Pemerintah dalam pelaksanaan
konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya
rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
- penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
- pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi
kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung
jawab Perusahaan;
- penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada
pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik
kepentingan;
- bersama pengelola Sumber Daya Air lainnya
memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan
pemberdayaan masyarakat; dan
- pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada
pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang
untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk
penggunaan Sumber Daya Air.

(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai
dengan standar operasi dan pemeliharaan yang
ditetapkan oleh Menteri Teknis.

(4) Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tetap mengutamakan prinsip keselarasan antara
fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi
ekonomi Sumber Daya Air.

(5) Pelaksanaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Pelaksanaan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), wajib memprioritaskan penyediaan air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi
pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada di
wilayah kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2).

(6) Pembinaan teknis dalam melaksanakan tugas dan

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Teknis.

(7) Perusahaan melakukan pemeliharaan darurat Sumber

Air, prasarana Sumber Daya Air, dan prasarana lain di
wilayah kerja pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), sesuai dengan kemampuan
Perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial
Perusahaan.

(8) Perubahan terhadap penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), baik berupa penambahan
maupun pengurangan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan
menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber
Daya Air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial,
kesejahteraan, dan keselamatan umum di wilayah kerja
Perusahaan.

(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok
sehari-hari;
- penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada;
- pengendalian banjir;
- konservasi Sumber Daya Air; dan
- menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi
untuk keperluan rumah tangga.

(3) Penyelenggaraan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha
milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan
persetujuan pemerintah daerah setempat.

(4) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas.

(5) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan
biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(6) Terhadap pembiayaan dalam menyelenggarakan

kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas
melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

Pasal 6

(1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan

untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan
terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan
kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan
pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah pada
Wilayah Sungai Kali Brantas dan Bengawan Solo.

(2) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik manfaat

atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk

biaya pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan
aset tersebut.

(3) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), merupakan seluruh biaya yang
harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengelola dan
mengoptimalkan manfaat atas aset Pemerintah yang
telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.

Pasal 7

Aset Pemerintah selain prasarana Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang telah
diserahoperasikan oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaporkan
oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.

Pasal 8 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

Terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan
Sumber Daya Air, Perusahaan dapat mengajukan keberatan
dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Bagian Keempat
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 9

(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,

dan menggunakan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya
Air untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).

(2) Tarif biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk

penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha
industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air,
ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.

(3) Penetapan besarnya tarif selain tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direksi dengan
memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

pemungutan dan penerimaan biaya jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Direksi.

Bagian Kelima
Penugasan Khusus

Pasal 10

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus yang

bersifat mendesak kepada Perusahaan dalam rangka
pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

(2) Apabila . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menurut kajian secara finansial tidak layak bagi
Perusahaan, Pemerintah harus memberikan kompensasi
atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk
margin yang diharapkan untuk kompensasi terhadap
biaya tidak langsung yang diperlukan untuk pelaksanaan
penugasan dimaksud, dengan sumber pendanaan berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Penugasan khusus yang bersifat mendesak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Teknis
dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan
keselamatan umum.

(4) Penugasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus
secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.

Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pengembangan SPAM

Pasal 11

(1) Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM

secara lokal dan/atau regional.

(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan sampai
dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan
perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan
air minum curah perusahaan daerah air minum
dan/atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan
didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM
yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan daerah air minum dan/atau
penyelenggara SPAM lainnya.

(4) Penyelenggaraan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) beserta pengoperasiannya
menjadi tanggung jawab Perusahaan.

(5) Perusahaan dapat mengelola prasarana SPAM yang

dibangun oleh Pemerintah dan/atau dari hasil kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha.

(6) Perusahaan dapat melaksanakan pengembangan SPAM

untuk pelayanan air minum langsung kepada kelompok
pengguna di luar wilayah pelayanan badan usaha milik
daerah penyelenggara SPAM, dalam wilayah kerja
Perusahaan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah
setempat.

(7) Penetapan tarif jasa pelayanan air minum sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah
berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan
Pengawas.

Pasal 12

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Jasa Tirta I atau disingkat Perum Jasa Tirta I.

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Kota

Malang Provinsi Jawa Timur.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 13

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 14

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya terutama di bidang
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber
Daya Air, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa
berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.

(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utama:
- pelayanan air baku untuk air minum, industri,
pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit
tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
- penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air
minum, usaha jasa konsultansi di bidang teknologi
Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa
laboratorium kualitas air; dan
- pengembangan SPAM.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan usaha
optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki
Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan,
pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi,
rumah sakit, prasarana telekomunikasi, sumber daya
energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis,
pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan
pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan
dikuasai Perusahaan.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 15

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai

penyertaan modal Negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
seluruhnya sebesar Rp30.569.907.742,00 (tiga puluh
miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan
ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)
dengan perincian:
- sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-
70/MK.016/1993 perihal Penetapan Modal Perum
Jasa Tirta per 1 Januari 1991 jo Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 80/KMK.016/1993 tentang
Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta per 1 Januari 1991;
- sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 0359/KMK.3-42/SKOP/0391
tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1990/1991; dan
- sejumlah Rp13.069.907.742,00 (tiga belas miliar
enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu
tujuh ratus empat puluh dua rupiah), berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta I.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam

Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 16

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 18

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 19

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 20 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 20

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah

orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan Negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
karena hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 21

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah

seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Pasal 22

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,

diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan
sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;

  • selama . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi
yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi untuk sementara menjalankan
tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan
kewajiban dan kewenangan yang sama sampai
dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut,
tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur

ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan
sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-
sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di
antara mereka untuk melakukan pengurusan
Perusahaan;

  • dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat
diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 24

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas
dan anggota Direksi lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga
puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran
diri, anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya
terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan
diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30
(tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran
diri diterima oleh Menteri.

Pasal 25 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan

anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan
sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 26

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah atau daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 27 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,

calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala
daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi
terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 28

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan antara
lain:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau Negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat
oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 29

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa

jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal
dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya
yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh
Menteri.

Pasal 30

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi

untuk sementara waktu apabila anggota Direksi
bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan,
melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang
mendesak bagi Perusahaan.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- keputusan Dewan Pengawas mengenai
pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan
sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan
Dewan Pengawas;
- pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut;
- anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan
dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di
luar pengadilan;
- dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan
mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut setelah anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri; dan/atau

  • dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan
Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 31

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun
di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau Peraturan
Menteri.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 Direksi berwenang:

- menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan
termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua,
dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan
ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua,
dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui
kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-
undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan;

  • mengangkat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar, dan/atau Peraturan Menteri
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;

  • memelihara . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas
dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas
dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi anggaran dasar Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dan/atau anggaran dasar ini.

Pasal 35 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 35

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

Pasal 36

(1) Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat

persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;

  • menerima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
(utang atau piutang) yang timbul karena transaksi
bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak
perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada
anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan
Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 37

(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh

Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;

  • melepaskan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate /BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pada perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan
kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )

hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis
disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis
dari Dewan Pengawas.

Pasal 38 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 38

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 kepada Dewan Pengawas.

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan perusahaan,

Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi.

Pasal 39

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31, apabila tidak ditetapkan lain
oleh Direksi, maka direktur utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan direktur
utama tersebut telah disetujui oleh rapat Direksi.

(2) Dalam hal direktur utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang direktur yang ditunjuk oleh
direktur utama berwenang bertindak atas nama Direksi.

(3) Dalam hal direktur utama tidak melakukan penunjukan,

maka salah seorang direktur yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
atas nama Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang direktur
yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi
berwenang bertindak atas nama Direksi.

(5) Dalam hal direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam
usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.

Pasal 40

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

Pasal 41 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 41

(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 42

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk

diketahui.

Pasal 43

(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap

perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-
hal yang akan dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(4) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(6) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak

mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi
atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

Pasal 44

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 45

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama tidak hadir atau berhalangan,

rapat Direksi dipimpin oleh seorang direktur yang khusus
ditunjuk oleh direktur utama.

(3) Dalam hal direktur utama tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang direktur yang ditunjuk oleh
dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat
Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam
usia berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 46 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 46

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil

pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif
dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan
ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara
terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.

(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul

yang diajukan dalam rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 47

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.

(2) Dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang direktur
yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas

mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 48

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 49

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur

pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan,
Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian yang kegiatannya berhubungan
langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-

unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 50 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 50

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan Negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal karena hukum sejak tanggal anggota Dewan

Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 51

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai ketua Dewan Pengawas.

Pasal 52

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 53

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas, diatur ketentuan:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan
sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas untuk sementara menjalankan tugas
anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut
dengan kewajiban dan kewenangan yang sama
sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif; dan

- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong
tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan anggota Dewan Pengawas

kosong, diatur ketentuan:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah
harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk
mengisi kekosongan tersebut;

- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas
yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang
sebagai pelaksana tugas Anggota Dewan Pengawas
untuk sementara melaksanakan tugas Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban
yang sama;

  • dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya
tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas Anggota Dewan Pengawas untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban
yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 54

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota
Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga
puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran
diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan
sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat pengunduran diri oleh Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 55 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 55

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota

Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan
karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan berakhir
terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri

dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 57

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 58

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan antara lain:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau Negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan.

(4) Rencana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan

telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 59

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 60

Dewan Pengawas bertugas melakukan Pengawasan terhadap
kebijakan Pengurusan, jalannya Pengurusan pada umumnya
baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi
termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, ketentuan anggaran dasar dan Keputusan
Menteri, dan peraturan perundang-undangan, untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60, Dewan Pengawas berwenang untuk:

- melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;

  • menggunakan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
Keputusan Menteri.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60, Dewan Pengawas wajib untuk:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
kepengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

  • membuat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan/atau Keputusan Menteri.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan

Pengawas wajib mematuhi anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.

Pasal 64

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,

penuh kehati-hatian, dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab

penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

  • tidak . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 65

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.

Pasal 66

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.

Pasal 67

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 68

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar

rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
dipelihara.

Pasal 69

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan

Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang
akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 70

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan

acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak

mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan
Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(6) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan
menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-
lain.

Pasal 71

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili

seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 72

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1
(satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas
tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin
rapat Dewan Pengawas.

Pasal 73

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang

Pasal 74

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah

ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang.

Pasal 75

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 76

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 77

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan
Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri
untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.

(4) Dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 78

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 79

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan

laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 80 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 80

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 81

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut, serta laporan
mengenai hak-hak Perusahaan yang tidak tercatat
dalam pembukuan antara lain penghapusbukuan
piutang;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam
satu grup, di samping neraca dan perhitungan laba
rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;

  • rincian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 82

(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 81 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

Pasal 83

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan

dalam surat kabar harian.

Pasal 84

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal 85

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 86

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan

Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada direktur utama.

Pasal 87

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur
utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 88 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 88

(1) Direktur utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 89

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 91

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komite audit bertugas untuk:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor
internal;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;

  • memberikan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 92

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 93

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit

20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua

puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Laba . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 94

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba

bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan
Perusahaan yang antara lain diperuntukan bagi
perluasan usaha Perusahaan.

Pasal 95

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 96

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 97

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud

p