Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat
tatanan yang meliputi data, informasi, indikator,
prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya
manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara
terpadu untuk mengarahkan tindakan atau
keputusan yang berguna dalam mendukung
pembangunan kesehatan.
1. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian
berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara
relatif belum bermakna bagi pembangunan
kesehatan.
1. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang
telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang
mengandung nilai dan makna yang berguna untuk
meningkatkan pengetahuan dalam mendukung
pembangunan kesehatan.
1. Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau
tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk
menganalisis atau mengukur status kesehatan atau
perubahan baik langsung maupun tidak langsung
dalam pembangunan kesehatan.
1. Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.
1. Fasilitas . . .
---
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
