Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus
pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal
dunia, atau mengalami cacat total tetap.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah
setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah
membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Badan . . .
---
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah
kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang
memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk
semua program jaminan sosial.
1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai
negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu
Umum
