Negara
Republik
Indonesia
melakukan
pengurangan
penyertaan modal pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang
statusnya
sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
www.peraturan.go.id
2018, No.171
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
yang
statusnya
sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi
Penerbangan
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Perusahaan
Umum
(Perum)
Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pengurangan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
sebesar Rp232.133.499.141,50 (dua ratus tiga puluh
dua miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh
satu rupiah lima puluh sen); dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
sebesar Rp317.188.226.335,23 (tiga ratus tujuh belas
miliar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus
dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah
dua puluh tiga sen),
berdasarkan nilai buku aset dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan
Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebesar Rp1.067.885.016.810,46 (satu triliun enam
www.peraturan.go.id
2018, No.171
puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
enam belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat
puluh enam sen), berdasarkan nilai wajar aset dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
2018, No.171
www.peraturan.go.id
