Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
1. Inventor
SK No 036481 A
---
FRESIDEN
1. Inventor adalah se orang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten,
pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik
Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas
Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
1. Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan Paten.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh
Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan Paten.
1. Klaim adalah bagian dari permohonan yang
menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan
hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan didukung
oleh deskripsi.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
