(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib sqbagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 20LZ tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah
terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan
ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri
dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) l,embaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- lembaga sertifrkasi produk;
- laboratorium uji; dan
- lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- memiliki Pervinan Berusaha di bidang Industri
jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan
fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi
produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 180419A
---
I
PRESTDEI{
- memiliki laboratorium uji yang terakreditasi
berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga
inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI
rso/rEC t7o2o;
- telah teralreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa pengujian laboratorilim atau penetapan
tugas dan fungsi kelembagaan bag,
laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
t7025;
- telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas
dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi
yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
17020;
- telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri...
SK No 180420A
---
-L2-
(7) Menteri dapat menunjuk:
- lembaga sertifikasi! produk yang belum
memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
untuk lingkup yang sesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c;
- laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c; dan/ atau
- lembaga inspeksi yang belum memenuhi
kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan dengan ketentuan :
- belum tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi
dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
- telah tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum
memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif
dan evaluasi kompetensi.
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang
belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam. . .
SK No 180421A
---
(1 1) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup
yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut
penunjukannya sebagai lembaga penilaian
kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah
hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi
produk, hasil pengujian, dan/atau hasil
inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat
perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang
regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/ atau pada ayat (7); dan
- eva-luasi administratif dan evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180422A
---
PRESIDEN
-L4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Pen rndang-undangan dah
istrasi Hukum, -
Silv na Djaman
SK No 177013 A
---