(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
1. menteri
SK No249030A
---
PRESIDEN
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
1. I (satu) orang perwakilan dari
setiap provinsi di Provinsi Papua.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite
eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
