Untuk menjamin tata tertib dalam Angkatan Perang anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengemukakan calon buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante didalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan, pun didalam hubungan perkumpulan atau hubungan lain yang langsung atau tidak langsung diperuntukan buat pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang CARA PENCALONAN BUAT KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/KONSTITUANTE OLEH ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PERNYATAAN NON AKTIP/PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN/PENCALONAN KEANGGOTAAN TERSEBUT, PUN LARANGAN MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 1
Pasal 2
(1) Anggota Angkatan Perang tidak diperkenankan menjalankan kampanye pemilihan.
(2) Anggota Angkatan Perang yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya atas pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh, Panitya Pemilihan INDONESIA, dinyatakan non aktip oleh Menteri Pertahanan.
(3) Selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (2) yang bersangkutan mendapat penghasilan sebagai yang ditetapkan dalam pasal 22 ayat 2 huruf a PERATURAN PEMERINTAH No. 33 tahun 1954.
(4) Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam pasal ini diperhitungkan sepenuhnya sebagai waktu dalam dinas aktip.
(5) Anggota Angkatan Perang yang dinyatakan non aktip berdasarkan penerimaan pencalonannya termaksud dalam pasal ini dan yang kemudian tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante ditempatkan kembali kedalam dinas aktip.
Pasal 3
(1) Anggota Angkatan Perang yang dalam keadaan non aktip karena menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante, tetap menerima penghasilan sebagai yang ditetapkan bagi anggota Angkatan Perang dalam dinas aktip dari jawatannya, dan selanjutnya mempunyai kedudukan keuangan sebagai anggota pegawai Negeri dalam Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante.
(2) Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak masuk perhitungan masa ikatan dinas.
(3) Setelah berhenti menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante anggota Angkatan Perang yang bersangkutan itu kembali dalam dinas aktip lagi serendah-rendahnya dengan pangkat yang semula.
Pasal 4
Berdasarkan pasal 110 UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 1953, anggota Angkatan Perang yang berpangkat Letnan keatas karena menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, dihentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan pada tanggal 22 September 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 88 TAHUN 1954
