Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN

PP No. 47 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dimaksudkan dengan,
a. pelajaran pengangkutan dengan kapal niaga.
b. perusahaan pelayaran suatu perusahaan yang

menyelenggarakan pelayaran.
c. kapal…
c. kapal laut setiap alat pengangkutan yang digunakan atau yang dimaksudkan untuk pengangkutan di laut.
d. kapal niaga setiap kapal laut yang digerakkan secara mekanis dan yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pemungutan biaya.
e. pelajaran pantai pelayaran dari suatu pelabuhan laut atau pelabuhan pantai di INDONESIA ke pelabuhan laut atau pelabuhan pantai lain di INDONESIA, di mana barang-barang dan penumpang diturunkan atau dinaikkan dengan tidak memandang trayek yang ditempuh.
f. pelabuhan laut setiap pelabuhan di INDONESIA yang dapat dikunjungi oleh kapal laut dan yang ditunjuk selaku itu dengan PERATURAN PEMERINTAH.
g. pelabuhan pantai setiap pelabuhan lain di INDONESIA yang dapat dikunjungi oleh kapal laut.
h. nachoda yang memegang pimpinan tertinggi di atas kapal atau penggantinya.
i. barang semua jenis barang termasuk hewan.

Surat… Surat izin pelayaran

Pasal 2

(1) Setiap perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran pantai dengan kapal-kapal yang berlayar dengan bendera Republik INDONESIA dan yang berukuran 100 BRT ke atas harus mempunyai suatu izin pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pelayaran.
(2) Kapal-kapal niaga yang berlayar dengan bendera asing yang menyelenggarakan pelayaran pantai dapat diberikan dispensasi oleh Menteri Pelayaran setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai termaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) "UNDANG-UNDANG Pelayaran INDONESIA" "Indische Scheepvaartwet 1936", Staatsblad 1936 No. 700).
(3) Surat izin yang termaksud dalam ayat (1) dan dispensasi sebagai termaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Panitya Perizinan Pelayaran.
(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang susunan, cara pembentukan, tugas dan pedoman kerja Panitya Perizinan Pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.

Pasal 3

(1) Surat Izin sebagai termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diberikan kepada perusahaan pelayaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA dan yang berkedudukan di INDONESIA atas permohonannya.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat yang harus

dipenuhi oleh badan hukum sebagai termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Pasal 4…

Pasal 4

(1) Surat-surat izin pelayaran terdiri atas,
a. surat izin biasa untuk trayek atau trayek-trayek tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran selama suatu waktu,
b. surat izin luar biasa untuk pelayaran yang tidak termaksud dalam ketentuan sub a.
(2) Kepada perusahaan pelayaran yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengangkutan pokok di seluruh perairan INDONESIA diberikan izin untuk menyelenggarakan trayek-trayek sesuai dengan tugasnya.
(3) Surat izin pelayaran sebagai termaksud dalam ayat (1) diberikan dengan alasan-alasan dan menyebutkan,
a. Nama dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran yang bersangkutan,
b. Tanggal permulaan dan bila perlu lamanya izin pelayaran,
c. Trayek yang dilayari dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1),
d. Jumlah kapal dan daya muat kapal-kapal seluruhnya,
e. Peraturan Perjalanan kapal,
f. Tarip pengangkutan barang dan/atau penumpang,
g. Kewajiban mengangkut sebagai termaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6,

(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan isi, cara dan batas waktu MENETAPKAN serta cara mengumumkan surat izin sebagai termaksud dalam ayat
(1) ditentukan oleh Menteri Pelayaran.
Kewajiban… Kewajiban pengangkutan

Pasal 5

(1) Untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan laut bagi semua bagian wilayah INDONESIA maka suatu perusahaan pelayaran dapat diwajibkan melayari pula suatu trayek lain yang membutuhkan pelayaran di samping trayek pelayaran yang dimohonkan.
(2) Dalam hal sebagai termaksud dalam ayat (1) maka dalam batas- batas kemungkinan anggaran belanja Negara, Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan yang bersangkutan bilamana dengan pelayaan trayek tambahan tidak dimungkinkan laba yang layak.

Pasal 6

(1) Setiap perusahaan pelayaran yang telah diberikan izin pelayaran berkewajiban,
a. memerintahkan nachoda kapal dari perusahaan yang bersangkutan untuk setiap waktu dapat memperlihatkan salinan resmi dari surat izin tersebut,
b. mengumumkan kepada umum peraturan perjalanan kapal dan tarip pengangkutan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sub

c dan. sub f,
c. melaksanakan sebaik-baiknya izin pelayaran yang telah diberikan kepadanya,
d. selambat-lambatnya dalam 6 bulan sesudah penutupan tahun buku menyampaikan laporan tahunan resmi dari tahun pembukuan yang terakhir kepada Menteri Pelayaran.
(2) Selama...
(2) Selama ketentuan-ketentuan tentang muatan yang ditetapkan, baik dalam atau berdasarkan peraturan ini maupun dalam peraturan- peraturan lain tidak dilanggar, - kecuali dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (3), maka tiap-tiap pemilik dan pemegang izin pelayaran diharuskan mengangkut barang, termasuk pos, dan penumpang yang minta diangkut dengan kapalnya dengan pembayaran biaya yang telah ditetapkan.
(3) Kewajiban yang termaksud dalam ayat (2) tidak berlaku lagi,
a. barang-barang yang bungkusannya tidak sempurna,
b. barang-barang yang dapat merusakkan barang-barang lain,
c. barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan orang,
d. barang-barang yang pemuatan atau pengangkutannya dilarang menurut aturan-aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban pemilik dan pemegang surat izin pelayaran serta pegawainya dan tentang pengangkutan orang dan barang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Permohonan dan sanggahan

Pasal 7

(1) Permohonan untuk memperoleh, memperbaharui, mengubah, dan/ atau menambah surat izin disampaikan secara tertulis kepada Menteri Pelayaran selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(2) Ketentuan-...
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara mengajukan serta mengumumkan permohonan dan cara mengajukan sanggahan ditentukan oleh Menteri Pelayaran.
Penolakan permohonan surat izin pelayaran

Pasal 8

Permohonan sebagai yang termaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditolak bilamana,
a. terhadap permohonan itu diajukan sanggahan yang berhubungan dengan ekonomi daerah,
b. pemohon dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
c. pemohon pernah dihukum karena kejahatan-kejahatan pelayaran sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran,
d. pemohon tidak bersedia melaksanakan ketentuan sebagai termaksud

dalam pasal 5,
e. trayek pelayaran yang dimohon telah cukup dilayari oleh perusahaan-perusahaan pelayaran lain,
f. kepada pemohon pernah diberikan suatu surat izin pelayaran yang kemudian dicabut karena hal-hal sebagai yang termaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Pencabutan… Pencabutan surat izin pelayaran

Pasal 9

(1) Surat izin pelayaran sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dicabut oleh Menteri Pelayaran,
a. kalau pengusahaan pelayaran yang bersangkutan tidak dimulai pada tanggal permulaan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) sub b dan kepada pemegang surat izin pelayaran itu telah diberikan kesempatan lagi untuk memulai pengusahaan tersebut dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal permulaan itu,
b. bilamana pemilik atau pemegang surat izin pelayaran dihukum karena suatu kejahatan sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran,
c. jikalau perusahaan pelayaran yang bersangkutan diselenggarakan tidak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat izin sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), walaupun ia telah diperingatkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat itu,

d. jika perusahaan pelayaran yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak lagi dapat dipertanggung jawabkan karena tidak mencukupi lagi permodalan dan atau perlengkapan perusahaan,
e. bilamana surat izin pelayaran tersebut diperoleh dengan paksaan, kekerasan, kesesatan, penipuan atau penyuapan,
f. atas permintaan pemegang surat izin pelayaran sendiri.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang bentuk, cara pengiriman, cara pengumuman dan hal-hal lain mengenai surat keputusan yang MENETAPKAN pencabutan suatu surat izin pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Bea… Bea meterai

Pasal 10

Semua surat yang dibuat menurut atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebaskan dari bea meterai.
Ketentuan peralihan

Pasal 11

(1) Tiap perusahaan pelayaran yang telah menyelenggarakan pengangkutan di laut pada waktu PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diperbolehkan menjalankan terus usaha pelayarannya sampai ada keputusan atas permohonan surat izin pelayaran.
(2) Ketentuan ini berlaku bagi semua perusahaan pelayaran, baik yang sudah menjalankan usahanya atas surat izin pengakuan sementara

dari Kantor Pelayaran Niaga Kementerian Pelayaran maupun yang belum memiliki surat izin pengakuan sementara tersebut.
Penutup

Pasal 12

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atau pengawasan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Pasal 13…

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini yang dapat disebut "Peraturan Perizinan Pelayaran" mulai berlaku pada hari ketiga puluh sesudah hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO)

MENTERI PELAYARAN, ttd (MOH. NAZIR) Kol. ALRI Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 104