Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1938 Nomor 352.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Tarakan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna serta berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Tarakan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan tetap berkedudukan di Tanjung Selor.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Tarakan,
epkumham.go
maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Tarakan.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Tarakan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Tarakan meliputi :
1. Desa Karang Anyar;
2. Desa Karang Balik/Rejo;
3. Desa Selumit;
4. Desa Sebengkok;
5. Desa Gunung Lingkas;
6. Desa Kampung I/SKIP;
7. Desa Kampung Enam;
8. Desa Pamusian;
9. Desa Lingkas Ujung;
10. Desa Kampung Empat;
11. Desa Mamburungan;
12. Desa Juata Laut.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Tarakan dibagi atas 2 (dua) kecamatan yakni :
a. Wilayah Kecamatan Tarakan Barat, terdiri dari :
1. Desa Karang Anyar;
2. Desa Karang Balik/Rejo;
3. Desa Selumit;
4. Desa Sebengkok;
5. Desa Gunung Lingkas;
6. Desa Juata Laut.
b. Wilayah Kecamatan Tarakan Timur, terdiri dari :
1. Desa Kampung I/SKIP;
2. Desa Kampung Enam;
epkumham.go
3. Desa Pamusian;
4. Desa Kampung Empat;
5. Desa Lingkas Ujung;
6. Desa Mamburungan.
Pasal 7
Sisa desa yang berasal dari Kecamatan Tarakan dibentuk menjadi 1 (satu) Kecamatan Baru di lingkungan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan, yaitu kecamatan Bunyu, dengan Ibukotanya berkedudukan di Pulau Bunyu yang terdiri dari :
1. Desa Tanah Merah;
2. Desa Bunyu.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Tarakan berkedudukan di Kota Tarakan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di Karang Balik/Rejo.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di Pamusian.
Pasal 9
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Tarakan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalain bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tarakan.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang
epkumham.go
berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tarakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tarakan.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulongan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Tarakan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1938 Nomor 352 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peng undangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 67
epkumham.go
