Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO

PP No. 47 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.

Pasal 2

(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Puri yang meliputi :
1. Desa Gunung Gedangan;
2. Desa Meri;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Mojokerto, yang meliputi :
1. Desa Prajurit Kulon;
2. Desa Surodinawan;
3. Desa Pulorejo;
4. Desa Blooto;
sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Puri dan wilayah Kecamatan Sooko dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dibagi dalam 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu :
a. Kecamatan Prajurit Kulon, yang terdiri dari :
1. Desa Pulorejo;
2. Desa Prajurit Kulon;
3. Desa Surodinawan;
4. Kelurahan Mentika;
5. Kelurahan Kauman;
6. Kelurahan Blooto;
7. Kelurahan Miji;

8. Kelurahan Kranggan;
b. Kecamatan Magersari, yang terdiri dari :
1. Desa Gunung Gedangagan;
2. Desa Meri;
3. Kelurahan Kedundung;
4. Kelurahan Wates;
5. Kelurahan Magersari;
6. Kelurahan Balongsari;
7. Kelurahan Jagalan;
8. Kelurahan Sentanan;
9. Kelurahan Purwotengah;
10. Kelurahan Gedangan;

Pasal 4

(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Prajurit Kulon berkedudukan di Prajurit Kulon.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Magersari berkedudukan di Magersari.

Pasal 5

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.