Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PP No. 47 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;
(2) 10 % (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;
(3) 90 % (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;
(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10 % (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :

a. Pemerintah Daerah Tingkat I:20 % (dua puluh persen);
b. Pemerintah Daerah Tingkat II:80 % (delapan puluh persen).

Pasal 2

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 71