Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR

PP No. 47 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasid 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.

Pasal 2

Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.

epkumham.go

Pasal 4

Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan.

Pasal 5

Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 69

epkumham.go