Terhitung tanggal 4 Oktober 1990 Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1970 dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita.
(3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Um um (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Nilai kekayaan Negara yang dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 1.370.700.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847Nomor23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Penerangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
