Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA

PP No. 47 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA.
(2) Nilai saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT.
Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO