Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di INDONESIA, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
Pasal 1
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4258) dinyatakan Tidak Berlaku.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4323 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 106)
