Langsung ke konten

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

PP No. 47 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan

sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

- Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh
Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri
Maritim, dan Pulau Lobam;

- Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi
Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri
Dompak Darat;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.

(2) Bidang . . .

---

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di

dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Tanjung Pinang.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai, segala perjanjian,
kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah
Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa
berlakunya berakhir.

Pasal 4

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 2007

,

ttd.

---

---