Langsung ke konten

WAJIB BELAJAR

PP No. 47 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus
diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.

1. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD)
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

1. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4 Madrasah . . .

---

1. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.

1. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat.

1. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan
Menteri Agama.

1. Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur
nonformal yang setara SD.

1. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur
nonformal yang setara SMP.

1. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.

1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.

1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan

pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara Indonesia.

(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi

warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi
dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

## BAB III . . .

---

Pasal 3

(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,

pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan

minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI,
SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.

(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal

dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan
bentuk lain yang sederajat.

(4) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal

dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan
lingkungan.

(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan

pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program
wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Pasal 4

Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.

Pasal 5

(1) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar

wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib
belajar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.

(2) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar

wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari
lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung
satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa
calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan
pendidikan anak usia dini.

(4) Satuan . . .

---

(4) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar

yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian
pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang
bersangkutan.

Pasal 6

(1) Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi

tanggung jawab Menteri.

(2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar

tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.

(3) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat

kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.

(4) Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan

pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan
pendidikan dasar.

(5) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar

negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan

program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana
Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya

berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar
berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Penyelenggaraan . . .

---

(3) Penyelenggaraan program wajib belajar oleh pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk

meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai
pendidikan menengah.

(5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan

program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing-
masing melalui Peraturan Daerah.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang

diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif

kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7
(tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak
mengikuti program wajib belajar.

EVALUASI

Pasal 8

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
program wajib belajar secara berkala.

(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi:

  • tingkat pencapaian program wajib belajar;
  • pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
  • hasil belajar peserta didik; dan
  • realisasi anggaran.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaporkan kepada Menteri.

(4) Atas . . .

---

(4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:

  • ketercapaian program wajib belajar;
  • kemajuan program wajib belajar; dan
  • hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.

(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat

dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan
masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 9

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya

program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.

(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat

mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan
pendidikan masih memungkinkan.

(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas)

tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan
pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang

tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya
pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan

pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program
wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

(2) Investasi . . .

---

(2) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan

pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program
wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan
pendidikan.

(3) Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program

wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pendanaan pendidikan.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya lahan,

sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya masing-masing, dengan pembagian beban
tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan
pendidikan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya

pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi untuk setiap
satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan
pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pendanaan pendidikan.

(3) Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas

penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk
pelaksanaan program wajib belajar.

Pasal 12

(1) Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib

mengikuti program wajib belajar.

(2) Setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib

belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar
kepada anaknya.

(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap

warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program
wajib belajar.

## BAB VII . . .

---

Pasal 13

(1) Masyarakat berhak:

- berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program
wajib belajar; serta
- mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan
program wajib belajar.

(2) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program

wajib belajar.

(3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan.

PENGAWASAN

Pasal 14

Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 15

(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap

penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional.

(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan

program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah
masing-masing.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada Tanggal 4 Juli 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008

,

ttd

---

---