Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus
diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
1. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD)
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4 Madrasah . . .
---
1. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
1. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat.
1. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan
Menteri Agama.
1. Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur
nonformal yang setara SD.
1. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur
nonformal yang setara SMP.
1. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang pendidikan nasional.
