Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PP No. 47 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi
Auditor;
- jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan
pengembangan kompetensi;
- penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
- jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan; dan
- jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan
akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan
akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak
lain.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerja sama.

### Pasal 2 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi,
akomodasi, dan/atau transportasi.

(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id

---