(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi
Auditor;
- jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan
pengembangan kompetensi;
- penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
- jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan; dan
- jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan
akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan
akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak
lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerja sama.
### Pasal 2 ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
