Langsung ke konten

FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PP No. 47 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Bagian Kedua
Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 2

(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan

wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi
persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.

(21 tzin

---

PRES IDEN

(2t Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya.

(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri.

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berupa:
- rumah sakit kelas A;
yang b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
diselenggarakan melalui kegiatan penanaman
modal asing;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan
pelayanan yang bersifat kompleks; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat
nasional atau merupakan rujukan nasional.
(21(s) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan
mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7t Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j
diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB IV.

---

FRr:SlDEI.l
R EPrJ E t_ ( ll.lD O t..tE S tA
-t4-

Pasal 3

Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan
pelayanan kesehatan berupa:
- pelayanan kesehatan perseorangan; dan/ atau
- pelayanan kesehatan masyarakat.

Pasal 4

(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
- pusat kesehatan masyarakat;
- klinik;
- rumah sakit;
- apotek;
- unit transfusi darah;
- Iaboratorium kesehatan;
- optikal;

  • fasilitas.

---

PRESIDEN

- fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.

(2) Dafam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan

pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat
menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 5

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud da-lam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan
pelayanan yang terdiri atas:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
(2t Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memberikan pelayanan kesehatan dasar.

(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
(s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan
tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang
diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
dibawahnya.

Bagian

---

*."rJin=t,',?Sf;*.r,o

Bagian Ketiga
Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.

Pasal 7

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas

Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi
di daerahnya.
(21 Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan
jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab
daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:

  • luas . .

---

PRES IDEN

  • luas wilayah;
  • kebutuhan kesehatan;
  • jumlah dan persebaran penduduk;
  • pola penyakit;
  • pemanfaatannya;
  • fungsi sosial; dan
  • kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

(4) Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(s) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal
asing.

(6) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit
khusus karantina, penelitian, dan asilum.

(7) Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis

rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan
asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku b"gi Fasilitas Pelayanan

Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil,
perbatasan, dan kepulauan.

(2) Ketentuan

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di

daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan
kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat

praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(21 Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara
jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah
penduduk.

(3) Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kondisi geogralis dan aksesibilitas masyarakat;
- tingkat utilitas; dan
- jam kerja pelayanan.

(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan
jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebljakan
untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-
masing Tenaga Kesehatan.

Paragraf 3

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Pusat Kesehatan Masyarakat

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib

menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan
masyarakat pada setiap kecamatan.
t2t Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan
masyarakat didasarkan pada pertimbangan
kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan
aksesibilitas.

(3) Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Klinik

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan

jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan pada I (satu) wilayah.
(2t Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara
jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
(21(3) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
- tingkat utilitas;
- jam kerja pelayanan; dan

  • jumlah .

---

PRES IDEN

- jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau
dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah
tersebut.

(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan
jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan
kebljakan untuk memenuhi jumlah klinik.

Paragraf 5
Rumah Sakit

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan

rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan
klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap
kabupaten/ kota; dan
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan
klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap
provinsi.

(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam

melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara
merata di setiap wilayah kabupaten/kota
berdasarkan pemetaan daerah dengan
memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk,
rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.

(3) Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam

menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), swasta dapat mendirikan rumah sakit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 6 . . .

---

PRES IDEN

_10_

Paragraf 6
Apotek

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung

jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
(21 Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) berdasarkan pemetaan daerah dengan
mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga
Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan
rumah sakit.

Pxagraf 7
Unit Transfusi Darah

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib

menyediakan paling sedikit I (satu) unit transfusi
darah pada setiap kabupaten/kota.

(2) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu)
unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
- kecukupan pemenuhan kebutuhan darah;
dan/ atau
- waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi
darah.

Paragraf 8

---

PRESIDEN

  • 1l -

Paragraf 8
Laboratorium Kesehatan

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan

laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(21 Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik
mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan
masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 9
Optikal

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan

optikat sesuai kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan.
(2t Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah
dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri
Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan
masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 1O

---

PRESIDEN

-t2-

Paragraf 10
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan

fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau
institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi.
kepentingan t2l Fasilitas pelayanan kedokteran untuk
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh
Menteri.

Paragraf 11
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung

jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tradisional sesuai kebutuhan pelayanan.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah
kabupaten/ kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai
kebutuhan pelayanan.

PERIZINAN

Pasal 21

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki
sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan
kesehatan atau klinis yang baik.

Pasal22

(1) Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan

wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
(21 Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
- jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan
- nomor izin dan masa berlakunya.

(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik

mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus
memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga
Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.

(4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),

harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.

Pasal 23

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan
sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga
Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di
bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan

pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diarahkan untuk:
- memenuhi kebutuhan setiap orang dalam
memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;

  • meningkatkan .

---

ffiPF E S IDEI.I
nEnunL[i ti.lDor tEStA

- meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
- mengembangkan sistem rujukan pelayanan
kesehatan yang efisien dan efektif.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:
- komunikasi, informasi, edukasi, dan
pemberdayaan masyarakat;
- advokasi dan sosialisasi; dan
- monitoring dan evaluasi.

(4) Menteri dalam melaksanakan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
(s) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam
melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat mengikutsertakan asosiasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi
Tenaga Kesehatan.

Pasal 27

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan

pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai kewenangan masing-masing.

(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

-t7-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 28

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia

---

PRESIDEN