Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 47 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
www.peraturan.go.id
2018, No.173
meliputi penerimaan dari:
a.
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
c.
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
d.
Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
e.
Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika;
f.
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g.
Jasa
Penggunaan
Gedung
untuk
Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di
Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b
selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
tidak
termasuk
biaya
asuransi,
mobilisasi,
dan
demobilisasi peralatan yang digunakan.
(2)
Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
www.peraturan.go.id
2018, No.173
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak termasuk
biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari
pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika berupa:
a.
Informasi Cuaca untuk Pengeboran Lepas Pantai;
b.
Informasi Iklim untuk Agro Industri;
c.
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
untuk Keperluan Klaim Asuransi;
d.
Pengambilan Sampel Kualitas Udara; dan
e.
Pengujian Sampel Kualitas Udara.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari
pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
berupa
Pendidikan
dan
Pelatihan
Teknis/Fungsional/Sertifikasi
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
nonpegawai
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4)
Biaya
konsumsi,
transportasi,
dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu.

www.peraturan.go.id
2018, No.173
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
kewajiban/komitmen internasional;
b.
kegiatan penanggulangan bencana;
c.
kegiatan sosial;
d.
kegiatan keagamaan;
e.
kegiatan pertahanan dan keamanan;
f.
kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial;
dan/atau
g.
kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas
kerja
sama
dengan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara
pengenaan
tarif
atas
kegiatan
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa
Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang
permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif
www.peraturan.go.id
2018, No.173
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5274)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.173
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173
www.peraturan.go.id
2018, No.173

www.peraturan.go.id