Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada
pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan
tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada
Sekretariat Association of Southeast Asian Nations,
organisasi internasional yang diperlakukan sebagai
perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.
1. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan
organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan
organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk
menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali
kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan
warga negara Indonesia.
1. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama
tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak
dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan
Internasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
### Pasal 2 .
SK No 040792 A
---
trRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
