JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
gaji (1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan
pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
**(2)Tarif ...**
SK No l722l9A
---
FRESTDEN
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk
menempati rumah negara tapald adalah pejabat negara, aparatur
sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelalsanaan tugas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapalC
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
### Pasal 4,..
SK No l722ll A
---
TIII-III+YrJ
-J-
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayatl2l
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk
menempati rumah susun' antara lain pejabat negara, aparatur
sipil negara, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau
hunian berlingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan'
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur
tarif sewa satuan rumah susun" adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
Pasal 5
Ayat (1)
tertentu dalam penetapan tarif atas jenis PNBP
sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O7o (nol persen) antara lain
untuk masyarakat tidak mampu dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (l)
Tteasury notional pooling (TNP) merupakan sistem yang
digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari
seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara
penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum
Negara/kementerian/ lembaga/ satuan kerja yang terdapat pada
seluruh kantor cabang bank umum/badan Lainnya yang
bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar
rekening, Dalam sistem ini, bunga/jasa giro/ nisbah atss saldo
konsolidasi akan menjadi PNBP Bendahara Umum Negara.
Ayat(2)...
SK No l722l0A
---
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat negara, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan" adalah
pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
pihak lain yang diberhentikan baik dr:ngan hak pensiun maupun
tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu merupakan
pengembalian belanja Pemerintah dan/ atau transfer ke daerah
tahun anggaran lalu dan disetorkan kembali ke kas negara pada
tahun anggaran berjalan.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang
diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas.
Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan
surat keputusan alih tugas.
Yang dimaksud dengan "pengembalian persekot/uang muka gaji"
merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui
potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat(2)...
SK No 172209A
---
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara"
merupakan penggantian kerugian negElra yang timbul bukan akibat
putusan pengadilan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara
lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/ atau jasa
Pemerintah.
Pasal 15
Ayat (1)
Penerimaan sanksi dafl denda dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah antara lain berupa sanksi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan denda pencairan jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Pemberian akreditasi diberikan oleh kementerian/lembaga
pembina pelatihan kepada Instansi Pengelola PNBP yang akan
menyelenggarakan pelatihan dimaksud berdasarkan persyaratan
yang harus dipenuhi.
Ayat(3)...
SK No 172208 A
---
REPUtsLIK TNDONESIA
Ayat (3)
Peraturan pemerintah yang menjadi acuan tarif atas jenis PNBP
penyelenggaraan pelatihan antara lain peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada
Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan
struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua
peraturan kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam
pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku
pada kementerian/ lembaga tertentu 'ar:taxa lain penerimaan yang
berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang tidak ditentukan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
SK No 172207A
