Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan
piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM
kembali.
### Pasal 1 1
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan
piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan
kepada Presiden dengan tembusan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang keuangan negara; dan
pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagian Kesatu
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet
