Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Bekasi dan Wilayah Kecamatan Tambun adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor
123.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Bekasi adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
Ibukota Kebupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
epkumham.go
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Adminstratif Bekasi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Bekasi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada khususnya.
Pasal 5
(1) Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi :
a. Wilayah Kecamatan Bekasi, terdiri dari :
1. Kelurahan Bekasi Jaya;
2. Kelurahan Margahayu;
3. Kelurahan Marga Jaya;
4. Kelurahan Marga Mulya;
5. Kelurahan Perwira;
6. Kelurahan Harapan Jaya;
7. Kelurahan Pejuang;
8. Kelurahan Kaliabang Tengah;
9. Kelurahan Medan Satria;
10. Kelurahan Bintara;
11. Kelurahan Jakasampurna;
12. Kelurahan Pengasinan;
13. Kelurahan Sepanjang Jaya;
14. Kelurahan Duren Jaya;
15. Kelurahan Pekayon Jaya;
16. Kelurahan Kayuringin Jaya;
17. Desa Harapan Mulya;
18. Desa Jakamulya;
19. Desa Jakasetia;
20. Desa Kalibaru;
21. Desa Kranji;
22. Desa Bintara Jaya;
23. Desa Telukpucung;
24. Desa Harapan Baru.
epkumham.go
b. Wilayah Kecamatan Tambun, terdiri dari :
1. Sebagian Desa Setiamekar;
2. Sebagian Desa Jatimulya;
3. Kelurahan Bojong Rawalumbu;
4. Kelurahan Bojongmenteng,
(2) Sebagai akibat dari ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Bekasi dihapuskan.
(3) Wilayah Kecamatan Tambun dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Bekasi dibagi atas 4 (empat) kecamatan yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Bekasi Timur, terdiri dari :
1. Kelurahan Margahayu dan sebagian Desa Jatimulya, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Margahayu;
2. Kelurahan Bojong Rawabambu;
3. Kelurahan Bekasi Jaya;
4. Kelurahan Pengasinan;
5. Kelurahan Sepanjang Jaya;
6. Kelurahan Duren Jaya dan sebagian Desa Setiamekar, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Duren Jaya;
7. Kelurahan Bojongmenteng;
b. Wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, terdiri dari :
1. Kelurahan Marga Jaya;
2. Kelurahan Marga Mulya;
3. Kelurahan Jakasampurna;
4. Kelurahan Pekayon Jaya;
5. Kelurahan Kayuringin Jaya;
6. Desa Harapan Mulya;
7. Desa Jakamulya;
8. Desa Jakasetia;
c. Wilayah Kecamatan Bekasi Barat, terdiri dari :
1. Kelurahan Medan Satria;
2. Desa Kalibaru;
3. Desa Kranji;
4. Kelurahan Bintara;
5. Desa Bintara Jaya;
6. Kelurahan Pejuang;
d. Wilayah Kecamatan Bekasi Utara, terdiri dari :
1. Kelurahan Perwira;
2. Kelurahan Kaliabang Tengah;
3. Kelurahan Harapan Jaya;
4. Desa Teluk Pucung;
epkumham.go
5. Desa Harapan Baru.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Adminstratif Bekasi berkedudukan di Kota Bekasi.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Bekasi Jaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kayuringin Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kalibaru.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Harapan Jaya.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Bekasi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 9
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala
epkumham.go
Daerah Tingkat II Bekasi atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Bekasi sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad-Tahun 1935 Nomor 123 dihapus.
Pasal 11
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 68
epkumham.go
