Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH TINGKAT II BLITAR

PP No. 48 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.

Pasal 2

(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Garum, yaitu Kelurahan Gedong;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Nglegok, yang meliputi :
1. Kelurahan Ngadirejo;
2. Kelurahan Tanggung;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Sanan Kulon, yang meliputi :
1. Kelurahan Pekunden;
2. Kelurahan Blitar;
3. Kelurahan Tlumpu;
4. Kelurahan Rembang.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kanigoro, yaitu Kelurahan Klampok;

Sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Garum, wilayah Kecamatan Nglegok, wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kecamatan Kanigoro dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dikurangi dengan desa- desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dibagi dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Kepanjen Kidul, yang terdiri dari :
1. Desa Kepanjen Kidul;

2. Kelurahan Ngadirejo;
3. Kelurahan Sentul;
4. Kelurahan Kauman;
5. Kelurahan Tanggung;
6. Kelurahan Bondo;
7. Kelurahan Kepanjen Lor.
b. Kecamatan Sukorejo, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pakunden;
2. Kelurahan Blitar;
3. Kelurahan Tlumpu;
4. Kelurahan Turi,
5. Kelurahan Karangsari;
6. Kelurahan Sukorejo.
c. Kecamatan Sanan Wetan, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Gedong;
2. Kelurahan Plorakerep;
3. Kelurahan Klampok;
4. Kelurahan Sanan Wetan;
5. Kelurahan Rembang;
6. Kelurahan Karang Tengah;
7. Kelurahan Bendogerit.

Pasal 4

(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Kepanjen Kidul berkedudukan di Kepanjen Kidul.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Sukorejo berkedudukan di Sukorejo.
(3) Pusat pemerintahan Kecamatan Sanan Wetan berkedudukan di Sanan Wetan.

Pasal 5

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Blitar yang berlaku bagi desa- desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa- desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.