(1) Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas.
(2) Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pringapus;
b. Desa Klepu;
c. Desa Derekan;
d. Desa Penawangan;
e. Desa Pringsari;
f. Desa Jatirunggo;
g. Desa Wonorejo;
h. Desa Wonoyoso;
i. Desa Candirejo;
(3) Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas;
(4) Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bergas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bergas Lor.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berada di Desa Pringapus.
Pasal 3
Batas wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Pemecahan, penyatuan, penghapusan serta perubahan mana dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
