(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun
sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari
wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
