(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
dari:
- Jasa Pendaftaran dan Evaluasi;
- Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
- Jasa Sertifikasi;
- Jasa Pengujian;
- Jasa Kalibrasi;
- Jasa Pelatihan Laboratorium;
- Jasa Uji Profisiensi;
- Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
- Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
