Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 48 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
dari:
- Jasa Pendaftaran dan Evaluasi;
- Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
- Jasa Sertifikasi;
- Jasa Pengujian;
- Jasa Kalibrasi;
- Jasa Pelatihan Laboratorium;
- Jasa Uji Profisiensi;
- Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
- Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

Pasal 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

Pasal 3

(1) Tarif atas Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor

dan Jasa Kalibrasi berupa kalibrasi in-situ sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

Pasal 4

Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau
bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4087) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20108NOMOR 678888

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 20108888

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan. Dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru
dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat
dan Makanan dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL