Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan f atau pejabat pemerintahan.
1. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelindungan.
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur
yang melaksanak€rn Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara
lainnya.
1. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang
Administrasi Pemerintahan.
1. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan
bagi pejabat pemerintahan yang melakukan
pelanggaran administratif.
1. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat lalgsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.
1. Pej abat
---
PRESIDEN
a
1. Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif adalah Pejabat Peme rintahan yang
diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi
Administratif.
1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pej abat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyeienggara
negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik.
1. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1 1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan
perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
rnempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakal yang dibuat dan/atau
dilakukannya.
1 3. Warga
---
PRESIDEN
1. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/ atau Tindakan.
1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya
disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan
intern pemerintah.
