Langsung ke konten

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

PP No. 48 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan f atau pejabat pemerintahan.
1. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelindungan.
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur
yang melaksanak€rn Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara
lainnya.
1. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang
Administrasi Pemerintahan.
1. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan
bagi pejabat pemerintahan yang melakukan
pelanggaran administratif.
1. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat lalgsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.
1. Pej abat

---

PRESIDEN

a
1. Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif adalah Pejabat Peme rintahan yang
diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi
Administratif.
1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pej abat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyeienggara
negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik.
1. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1 1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan
perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
rnempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakal yang dibuat dan/atau
dilakukannya.

1 3. Warga

---

PRESIDEN

1. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/ atau Tindakan.
1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya
disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan
intern pemerintah.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan

Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
eksekutif;
- Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
y.udikatif;
- Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
legislatif; dan
- Pejabat Pemerintahan lainnya yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yalg
disebutkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
Undang-Undang.

(2) Pengaturan

---

PRESIDEN

(21 Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif
kepada Pej abat Pemerintahan meliputi:
- kewajiban Pej abat Pemerintahan;
- Sanksi Administratif; dan
- tata cara pengenaan Sanksi Administratif.

Pasal 3

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk

menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai
dengal ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebij akan pemerintahan, dan AUPB.
(2t Pej abat Pemerintahan memiliki kewajiban:
- membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;
- mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan
Keputusan dan/ atau Tindakan;
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam menggunakan Diskresi;
- memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pej abat Pemerintahan yang meminta
bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan tertentu;
- memberikan kesempatan kepada Warga
Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum
membuat Keputusan dan/atau Tindatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • memberitahukan

---

PRESIDEN

memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang
berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan
dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau
dilakukan;
- men5rusun standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi
Pemerintahan, serta membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang;
j menerbitkan Ke putusan ieriradap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;
- melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan
yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan
tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat;
dan
- mematuhi putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif

Pasal 4

Sanksi Administratif terdiri atas:
- Sanksi Administratif ringan;

  • Sanksi

---

PRESIDEN

  • Sanksi Administratif sedang; dan
  • Sanksi Administratif berat.

Pasal 4

(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil

pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis
Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi
Administratif yang terberat setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

(2) Pej abat

---

PRESIDEN

(2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi

Administratif kemudian terbukti melakukan
Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai
Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi
Administratif terakhir yang pernah dikenai.

(3) Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi

Administratif dua ka_li atau lebih untuk satu
Pelanggaran Administratif.

Bagian Keenam
Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 5

Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika

tidak:
- menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan AUPB ;
- mencalttrmkan atau menunjukkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan;
- menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak
administrasi dan keuangan dalam menggrnakan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggararl
dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
membebani keuangal negara;
- menyampaikan permohonan persetujuan secara
tertulis kepada Atasan Pej abat dalam menggunakan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran
serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
membebani keuangan negara;
- menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak administrasi yang berpotensi mengubah
pembebanan keuangan negara dalam menggunakan
Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat,
keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana
alam;
- menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau
tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan
Diskresi yalg menimbulkan keresahan masyarakat,
keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana
alam;
g.menyampaikan...

---

PRESIDEN

- menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari
kerja sebelum penggunaan Diskresi;
- menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan
Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat,
mendesak dan/atau terjadi bencan a alam;
- menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada huruf h;
j menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
penggunaan Diskresi;
- memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan
dalam keadaan darurat;
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi
memiliki KonflikKepentingan;
- memberitahukan kepada atasannya dalam hal
terdapat Konfl ik Kepentingan;
- memberitahukan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan
menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat,
kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- meny,usun

---

PRESIDEN

- menJrusun dan melaksanakar pedoman umum
standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
sesuai dengan kewenangan;
- memberitahukan kepada pemohon bahwa
permohonan diterima dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan
dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi
persyaratan;
- memberitahukan kepada pemohon bahwa
permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau
Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan;
S. membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan
informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang;
- menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang
disebutkan dalam Keputusan;
- mengumumkan pembatalan Keputusan yang
menyangkut kepentingan umum melalui media
M SSA;
- menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi
membebani keuangan negara;
- menetapkan Keputusan sesuai permohonan
keberatan dalam hal keberatan diterima;
menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu;
- menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan
banding dalam hal banding dikabulkan; atau
Z. menetapkan Keputusan banding sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu.

Pasal 6

Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila

tidak:
- menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau
penolakan terhadap permohonan persetujuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasai 5 huruf d
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima;
- memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila
melakukan penolakan terhadap permohonan
persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dzrlam Pasal 5 huruf d;
- memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan
terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sej ak
diterimalya laporan atau keterangan adanya dugaan
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan;
- menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan; atau
- melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan pejabat
dan menyampaikan keputusan tersebut kepada
pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5
(lima) hari kerja.

Pasal 7

Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan

apabila tidak:
- memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi
mengubah alokasi anggaran;
- memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam ha_l
penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan
masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau
terj adi bencana alam;
- menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 1O
(sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;
- menetapkan keputusan untuk melaksanakan
putusan pengadilan paling larna 5 (lima) hari kerja
sejak putusan pengadilan ditetapkan;
- mengemtralikan uang ke kas negara dalam hal
Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari
uang negara dinyatakan tidak sah; atau
- melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang
sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah
atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang
bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

Pasal 8

Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan

apabila:
ir. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi:
1. melampaui Wewenang;
1. mencampuradukkan Wewenang; dan/ atau
1. bertindak sewenzrng-wenang.
- menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik
Kepentingan.
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan

kerugian pada keuangan negara, perekonomian
nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

Pasal 9

(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud

da-lam Pasal 4 huruf a, berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- penundaan kenaikan pangkat, golongan,
dan/atau hak-hak jabatan.

(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b, berupa:
- pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
- pemberhentian sementara dengan memperoleh
hak-hak jabatan; atau
- pemberhential sementara tanpa memperoleh
hak-hak jabatan.

(3) Sanksi

---

PRESIDEN

_13_

(3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf c, berupa:
- pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;
- pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya;
- pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa; atau
- pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.

(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 10

Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang,
atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan
dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan
keadilan.

Pasal 11

(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayal (1) dapat dijatuhkan secara
langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan
Sanksi Administratif.

(2) Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif

berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui
proses pemeriksaan internal.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

_14_

Bagian Kedua
Pej abat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif

Pasal 12

(1) Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang

Mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat
Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran
Administratif.
(2\ Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala
daerah.

(3) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh

pejabat di lingkungan kementerian/ lembaga maka
Pejabat yang berwenang mengenakar Sanksi
Administratif yaitu menteri/ pimpinan lembaga.

(4) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh

hupati/u,alikota maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur.
(s) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan
Sanksi Administrasi yaitu mentai yang
urusan pemerintahan dalam negeri.

(6) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh

menteri/pimpinan lembaga maka pejabat yang
berwenang menge nakan Sanksi Administratif yaitu
Presiden.

Pasal 13

(1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi

Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat
Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Admiiristratif.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

(2t Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif
kepada Pej abat Pemerintahan yang melakukan
Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang
tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh
atasannya.
f3t Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang
seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan
yang melakukan Pelanggaran Administratif.

(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga

mengenakan Sanksi Administratif terhadap pejabat
Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif.

Bagian Kesatu
Laporan Dugaan Pelanggaran

Pasal 14

Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
- pengaduan; atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 15

(1) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga

Masyarakat.
(2t Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (f)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.

(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling
sedikit:
- nama dan alamat pihak yang mengadukan;
- nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
diadukan;
- perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
penyeienggaraan administrasi pemerintahan; dan
- keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terj adinya pelanggaran.

(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan secara manual atau secara
elektronik.
(s) Atasan Pej abat menjamin kerahasiaan identitas
pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

Pasal 16

(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah.
(2t Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikal kepada Atasan Pejabat.

Pasal 17

(1) Pengaduan yang disampaikan oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam
waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan pengaduan.
(2t Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat
pengawasan intern pemerintah.
(s) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan
Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat
tanpa alasan yarrg sah, Pejabat Yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan
Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai
dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 18

(1) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh

Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat pengawasan intern pemerintah untuk
dilakukan pemeriksaan.
(2t Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya penyerahan pengaduan, aparat
pengawasan intern pemerintah wajib melakukan
pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

(3) Apabila

---

PRESIDEN

(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat

pengawasan. intern pemerintah tidak menindaklanjuti
pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah,
Pej abat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif
kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai
dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 19

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan

masyarakat sebagaimala dimaksud dalam Pasat 17
ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur
pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat penegak hukum yang berwenang.
(2t Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan
Pej abat dan aparat pengawasan intern pemerintah
tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang
ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Yang Berwenang Mengenakal Sanksi Administratif
wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada
Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 20

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas

dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan
oleh Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak
hukum.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

_19_
(2t Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat
penegak hukum melakukan pemeriksaan atas
pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seteiah terlebih
dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan
intern pemerintah.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksucl

pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih
lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern
pemerintah.

(4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat

penegak hukum tidak menyerahkan proses
pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan
intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tanpa a-lasan yang sah, aparat penegak hukum

diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangal.
(s) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemanggilan

### Pasal 2 1

(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan

Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan
pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16,
dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan
Pejabat yang menetapkan Keputusan.

(2) Pemarrggilan

---

PRESIDEN

(2j Pemanggiiiu-t secara tertulis bagi Pejabat
Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran
Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

(3) Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga

melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal
yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak
hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya
yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan
pertama.
(41 Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat
pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus
memperhatikan waktu yang diperlukan untuk
menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(s) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan
pejabat dalam surat pemanggilan kedua
Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga,
maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan
Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan
keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Secara Langsung

Pasal 22

(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan

Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan
dilakukan oleh Atasan Pejabat.

(2) Pemeriksaan

---

PRESIDEN

(2t Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mengetahui:
- Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar
ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan;
- Keputusan telah memenuhi syarat sahnya
Keputusan;
- faktor yang mendorong atau menyebabkan
terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan
dan/ atau Tindakan; dan
- dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau
Tindakan.

(3) Pemeriksaal harus dilakukan dengan teliti, objektif,

dan didukung dengan data sehingga pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat
mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang
seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada
Pej abat Pemerintahan.
(4t Pemeriksaan yang diiakukan oleh Atasan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertutup.

Pasal 23

Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu
melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran
Administratif.

Bagian Keempat

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Melalui Proses Pemeriksaan Internal

Pasal 24

Pemeriksaan internal dilakukal oleh aparat pcngawaszrn
intern pemerintah.

Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan
oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 26

Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil
bupati atau walikota dan/ atau wakil walikota,
pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 27

Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil
gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern kementeriarr yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 28

(1) Dalam ha1 Pej abat Pemerintahan yang diduga

melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri,
pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden.

(2) Dalam

---

#*o]
E-)
-r:lg;

PRESIDEN
i:t ai,:ruaL li( tNDoNESIA

(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga

melakukan Pelanggaran Administratif adalah
pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah lembaga.

Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
- melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
- mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
Iain; dan
memberikan pertimbangan kepada Atasal pejabat
raengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan
sanksinya.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah

berwenang:
- memanggil dan meminta keteralgan dari pelapor: dan
- memanggil dan memeriksa Pejabat pemerintahan
yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan
Peianggaran Administratif.

Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah
atau Pej abat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif dapat meminta keterangan dari pihak 1ain.

Pasal 32

(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat

pengawasan intern pemerintah mempelajari tebih
dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data
mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga
dilakukan oleh Pejabat pemerintahan yang
bersangkutan.

(2) Pemeriksaan

---

PRESIDEN

(2t Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif,
dan didukung dengan data.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara tertutup.
(4t Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai

pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif
yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan
dimaksud.

(41 (s) BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan
Pej abat Pemerintahan yang diperiksa.

(6) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak

bersedia menandatangani BAPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan
sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.

Pasal 33

Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat

(4) dapat berupa:

- tidak terdapat kesalahan;
- terdapat kesalahan adrninistratif; atau
- terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan
kerugian keuangan negara.

Pasal 34

(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang

menimbulkan kerugian keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
bukan karena adanya unsur penyalahgunaan
Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke
kas negara/ daerah.

(2) Dalam.

---

PRESIDEN

(21 Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang,
Pejabat Pemerintahait rnelakukan pengernbalian uang
ke kas negara ldaerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengembalian uang ke kas negara dan tanggung
jawab Badan dan/atau Pejabat pemerintahan akibat
kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibatalkan diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.

Pasal 35

pemerintahanDalam hal Badan dan/atau pejabat
keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada
atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam
Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 36

Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk
melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad
tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan
pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat
pengawasan intern pemerintah melaporkan dan
menyerahkal proses lebih lanjut kepada aparat penegak
hukum.

### Pasal 37.

---

PRESIDEN

Pasal 37

Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

Pasal 38

Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, apatat pengawasan intern pemerintah
dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian
dal unsur lain sesuai kebutuhan.

Bagian Kelima
Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 39

(1) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern

pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang
dalam mengenakan Sanksi Administratif.
(21 Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus
disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang
dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang
melakukan Pelanggaran Administratif.

Pasal 41

( 1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif.

( 1) (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi
Administratif.
tJ.i Penyampaian keputusan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan
ditetapkan.

(4) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi

Administratif tidak hadir saat penyampaian
keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim
kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

Pasal 42

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian
sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah
dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah.

Pasal 43

(1) Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua

Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses
berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat
Pelanggaran Administratif dilakukan.

(2) Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani
oleh Pejabat Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku.

pasai 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan an, Deputi Bidang Hukum
g-undangan,

Rokib

---

PRESIDEN