Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2011

PP No. 48 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 9

(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:

- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
- asisten Ombudsman.
(1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis
beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat
persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua

Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota
Ombudsman.

(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan

pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jalarta
pada tanggal 4 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan

---

PRESIDEN