Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING

PP No. 48 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-08

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki
hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah
Republik Indonesia.*)
4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan
bukan sebagai penerima hibah.*)
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut
Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya.*)
1. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar
rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk
dilaksanakan.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-
undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.*)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar
negeri dan politik luar negeri.

Penjelasan Pasal 1 :

Cukup jelas.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa

uang.

(2) Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Penjelasan Pasal 2 :

Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

diberikan dalam mata uang Rupiah.

(2) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • uang tunai; dan/atau
  • uang untuk membiayai kegiatan.

(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilaksanakakn oleh:
- Pemerintah;
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi internasional.

Penjelasan Pasal 3 :

Ayat (1)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang
diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya
ditentukan oleh Penerima Hibah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan"
adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa.
Ayat (3)

Cukup Jelas.

Pasal 4

1. Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian
kepentingan nasional.
1. Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk negara
berkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara
Penerima Hibah.
1. Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk
kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait
dengan tindak pidana

Penjelasan Pasal 4 :

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:

  • sesuai kemampuan keuangan negara;
  • kehati-hatian;
  • transparan; dan

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

  • akuntabel.

(2) Pemberian Hibah memperhatikan:

  • kebijakan luar negeri; dan
  • kebutuhan dan permintaan Pemerintah Lembaga Asing.

Penjelasan Pasal 5 :

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sesuai kemampuan keuangan negara" adalah komitmen
Pemberian Hibah harus dilaksanakan sesuai dengan kapasitas fiskal Pemerintah
dalam mendanai Pemberian Hibah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa proses pengambilan
keputusan dalam Pemberian Hibah hendaknya dilakukan dengan mengutamakan
kehati-hatian dan telah memitigasi risiko yang mungkin timbul, dengan
memperhatikan kepentingan nasional.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "transparan" adalah proses Pemberian Hibah dilakukan
secara terbuka kepada pihakpihak yang berkepentingan.

Pasal 6

(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerinta Republik Indonesia dikelola oleh Menteri

selaku pengelola fiskal.*)
(1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit pengelola dana. *)
(1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. *)
(1c) Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. *)
(1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum. *)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

(2) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk

apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.

Penjelasan Pasal 6 :

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (1b)

Huruf a

Pengembangan dana dalam rangka pemberian hibah dilakukan dalam bentuk
investasi pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau Surat Berharga
Negara. Pengembangan dana dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak
ketiga berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Penggunaan dana dalam rangka pemberian hibah digunakan untuk melaksanakan
pemberian hibah,operasional, dan/atau untuk menambah dana yang dikelola oleh
unit pengelola dana.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (1c)

Cukup jelas.

Ayat (1d)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 7

1. Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
1. Dihapus.*)

Penjelasan Pasal 7 :

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dihapus.*)

Pasal 8

1. Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit
memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan*)
- kapasitas liskal.
1. Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan
prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
1. Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait
3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.*)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1. Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.*)
1. Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
1. Penyusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Penjelasan Pasal 8 :

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (3a)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.*)

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain dalam hal terjadi suatu perubahan
perkembangan perekonomian nasional yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas fiskal
dan/atau perubahan kebijakan luar negeri.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Bagian Kesatu A
Komite Pengarah*)

Pasal8A*)
1. Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit
pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah.
1. Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1. Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
1. Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
1. Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melaporkan
kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun anggaran.

Penjelasan Pasal 8A :

Cukup Jelas.*)

Bagian Kedua
Perencanaan Pemberian Hibah

Pasal 9

1. Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
1. Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan
Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
1. Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- perkiraan nilai hibah;
- hasil yang diharapkan;
- rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan; dan
- analisis manfaat Pemberian Hibah.

Penjelasan Pasal 9:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga ditetapkan melalui surat keputusan
menteri/pimpinan lembaga. Usulan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Luar Negeri

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Rencana pelaksanaan memuat indikasi kesiapan antara lain desain kegiatan,
struktur pengelola kegiatan, dan desain monitoring.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "analisis manfaat Pemberian Hibah" antara lain meliputi
aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal 10

1. Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
1. Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian
Sekretariat Negara.
1. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri
menyusun dan menetapkan DRPH.
1. DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- indikasi besaran Pemberian Hibah;
- peruntukan hibah;
- jangka waktu Pemberian Hibah; dan
- kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab
kegiatan.*)

Penjelasan Pasal 9:

Ayat (1)

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Ayat (2)

Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan
kementerian/lembaga teknis dan/atau tenaga ahli dan/ atau akademisi.

Ayat (3)

DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah"adalah periode
pelaksanaan Pemberian Hibah.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 11

Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan ayat (4) kepada Menteri.*)

Penjelasan Pasal 11 :

Cukup jelas.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.*)

Penjelasan Pasal 12 :

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 13

(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah diluar DRPH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (3).
(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite
Pengarah untuk mendapatkan persetujuan.*)
(1b) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat
melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain. *)
(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar
Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. *)

**(2) Dihapus. *)

(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH**

kepada Presiden.

Penjelasan Pasal 13 :

Ayat (1)

1. Pemberian Hibah diluar DRPH ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan nonkemanusiaan.
1. Pemberian Hibah untuk tujuan kemanusiaan digunakan untuk penanggulangan bencana
alam, bencana karena faktor bukan alam dan bencana sosial.
1. Pemberian Hibah untuk tujuan nonkemanusiaan digunakan untuk tujuan diplomasi
Indonesia dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (1b)

Cukup jelas.

Ayat (1c)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dihapus.

Ayat (3)

Cukup jelas

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 14

1. Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.
1. Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 14 :

Ayat (1)

Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang
bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran
bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah
mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH.
Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola
dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan
unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang
telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 15

(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan

dan ditetapkan dalam APBN.

(2) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.

(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur

Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/lembaga teknis
lainnya.

Penjelasan Pasal 15 :

Ayat ( 1)

Perundingan dilakukan setelah alokasi anggaran disetujui oleh DPR. Alokasi anggaran yang
disetujui DPR dapat meliputi sebagian atau seluruh komitmen Pemberian Hibah. Dalam hal
terdapat Pemberian Hibah tahun jamak maka perundingan cukup dilakukan satu kali.

Ayat (2)

Perundingan dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau korespondensi. Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dapat melaksanakan praperundingan/diskusi teknis rancangan
perjanjian Pemberian Hibah dengan Penerima Hibah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.

(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh

Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

(2A) Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian
Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan
Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.*)

(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-
undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. *)

(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian

Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata
cara pengadaan barang/jasa.

(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa

Indonesia.

(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam

bahasa Inggris.

(7) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan

Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya

Penjelasan Pasal 16:

Ayat (1)

Perjanjian Pemberian Hibah dilakukan per negara atau per lembaga asing dan dapat terdiri
dari beberapa kegiatan Pemberian Hibah.*)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (2a)

Cukup jelas. *)

Ayat (3)

Huruf a

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen
valuta asing.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pemberian Hibah antara lain ketentuan
persyaratan pengefektifan hibah, jangka waktu penarikan, ketentuan atau
persyaratan penarikan, dan pelaporan.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam bahasa
Indonesia

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "instansi terkait lainnya" adalah Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan,
dan Bank Indonesia

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasa; 17

(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan

pertimbangan Menteri Luar Negeri.

(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai

Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapat meminta
masukan dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

Penjelasan Pasal 17:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah"
antara lain:

- terdapat perubahan kebijakan prioritas penganggaran;
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari menteri/ pimpinan
lembaga; dan/atau
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari Pemerintah Asing
Lembaga Asing selaku Penerima Hibah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal terjadi kenaikan nilai
Pemberian Hibah, perubahan bentuk dan peruntukan hibah. Jumlah komitmen Pemberian
Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 18

Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening
kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga
Asing Penerima Hibah.*)

Penjelasan Pasal 18 :

Cukup jelas.*)

Bagian Kedua

Uang untuk Membiayai Kegiatan

Pasal 19

Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah.

Penjelasan Pasal 19 :

Cukup jelas.

Paragraf 1

Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah

Pasal 20

(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:

  • pengadaan barang/jasa; dan

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

  • serah terima barang/jasa.

(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung

jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan
penyaluran barang/jasa.*)

Penjelasan Pasal 20 :

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penanggung jawab kegiatan ditentukan berdasarkan perikatan antara kementerian/lembaga
dan unit pengelola dana.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf

a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.

(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf

b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.

Penjelasan Pasal 21 :

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah

Pasal 22

(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan

melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana
ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.*)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah

berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik
kegiatan.*)

(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit

pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)

Penjelasan Pasal 22 :

Cukup jelas.

Paragraf 3

Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional

Pasal 23

(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah

dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi
Internasional.

(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar
Negeri.

**(3) Dihapus.*)

(4) Dihapus.*)**

(4a) Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui
Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.*)

(5) Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.*)

(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Penjelasan Pasal 23 :

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah"
adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah
untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:

  • sanksi/embargo;
  • perang;
  • blokade; dan
  • bencana alam.

Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i)
lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural
Organization, World Health Organization, United Nations Deuelopment Programme,
International Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations
Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: tsank
Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti
Association of Southeast Asian Nations dan Europe Uruion.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dihapus.*)

Ayat (a)

Dihapus.*)

Ayat (4a)

Cukup jelas.*)

Ayat (5)

KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas
Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. *)

Ayat (6)

Cukup jelas.*)

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 24

(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah organisasi internasional harus memenuhi

prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
- akuntabel.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah
setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.

Penjelasan Pasal 24 :

Cukup jelas.

Pasal 25

Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan
barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia ltenaga ahli dalam negeri

Penjelasan Pasal 25 :

Cukup jelas.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 26 :

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Pasal 27

(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah.

(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • administrasi pengelolaan hibah; dan
  • akuntansi pengelolaan hibah.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 27 :

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung

jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional,

Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.

(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung

jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap
semester paling sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasi penyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Penjelasan Pasal 28 :

Cukup jelas.*)

Pasal 29

(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi

penyerapan Pemberian Hibah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 29 :

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai

kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.

Penjelasan Pasal 30 :

Cukup jelas.

Pasal 31

(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan

Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang

diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

(2) Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

  • pengembalian Pemberian Hibah.

(3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah

mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.

Penjelasan Pasal 31 :

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai

Pemberian Hibah secara berkala setiap semester.

(2) Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling sedikit memuat:

  • kebijakan tentang Pemberian Hibah;
  • jumlah Pemberian Hibah;
  • Penerima Hibah; dan
  • realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.

Penjelasan Pasal 32 :

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "semester" adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan
bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 33

Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 25

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Penjelasan Pasal 33 :

Cukup jelas.

BAB IXA

KETENTUAN PERALIHAN*)

Pasal 33A*)

Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.*)

Penjelasan Pasal 33A :

Cukup jelas.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 34 :

Cukup jelas.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 26

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

CATATAN

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/
Lembaga Asing :

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019

Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 27