Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31

PP No. 48 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah
seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu
yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga
negara Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan 1aut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat
masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan
menyajikan informasi guna mendukung
operasional, manajemen, dan pengambilan
keputusan dalam melaksanakan Fungsi
Keimigrasian.
1. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara,
atau sarana transportasi lain yang lazirn
digunakan, baik untuk mengangkut orang
maupun barang.
1. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten
pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang
bersangkutan.

1. Tanda .

SK No 078312 A

---

PRESIDEN

1. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik
manual maupun elektronik, yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
1. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik
manual maupun elektronik, yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
lO.Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang
Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin
Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah
Indonesia.
1 1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
organisasi internasional lainnya untuk melakukan
perjalanan antarnegara yang memuat identitas
pemegangnya.
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang
dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat
Dinas Luar Negeri.
1. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh negara asing kepada warga
negaranya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga
negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
16.Surat...

SK No 078313 A

---

PRESIDEN

1. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen
pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan
tertentu yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara
manual maupun elektronik yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat
Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun
elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
lg.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan
kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat
tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai
penduduk Indonesia.
2O. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.lntelljen Keimigrasian adalah kegiatan
penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi
melalui analisis guna menetapkan perkiraan
keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang
akan dihadapi.
1. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah
sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat
Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses
peradilan.

1. Rumah

SK No 078314 A

---

PRESIDEN

1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana
teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian
sebagai tempat penampungan sementara bagi
Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian.
1. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat
penampungan sementara bagi Orang Asing yang
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang
berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor
Imigrasi.
1. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah
Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang
telah mendapatkan keputusan pendetensian dari
Pejabat Imigrasi.
1. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
1. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang
Asing untuk masuk Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian.
1. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri
atau untuk orang lain yang membawa seseorang
atau kelompok orang, baik secara terorganisasi
maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan
orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi
maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki
hak secara sah untuk memasuki Wilayah
Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia danf atau
masuk wilayah negara lain yang orang tersebut
tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
3O. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
1. Menteri. . .

SK No 078315 A

---

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasl manusla.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Imigrasi.
1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah
melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan
memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta
memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang
mengenai Keimigrasian.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah
Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana Keimigrasian.
1. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai
imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi
untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri
Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan
khusus untuk bertugas di Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik
Indonesia.
2 Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas
saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama
18O (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat
diperpanjang.

1. Ketentuan

SK No 078329 A

---

PRESIDEN

-2t-
1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga

### Pasal 152 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang

akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia
untuk kunjungan dalam rangka tugas
pemerintahan, pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan
perjalanan ke negara lain.

(2) Visa...

SK No 078316 A

---

PRESIDEN

(21 Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa

kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa
kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan
melakukan kunjungan dalam rangka:
- tugas pemerintahan;
- prainvestasi;
- bisnis; dan
- keluarga.
3 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 90

(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang

Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data
dan melampirkan persyaratan :
- paspor yang sah dan masih berlaku paling
singkat 6 (enam) bulan;
- surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk
kunjungan dalam rangka pariwisata;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- tiket kembali atau tiket terusan untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali
bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk
bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan
perjalanan ke negara lain; dan
- pasfoto berwarna.

(2) Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi

tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari
Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat digantikan dengan bukti setor
jaminan Keimigrasian.

1. Ketentuan

SK No 078317 A

---

PRESIPEN

### REPUBLIK TNDONESIA

4 Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 1O2 diubah, sehingga

### Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan

kegiatan:
- dalam rangka bekerja; dan
- tidak dalam rangka bekerja.
(21 Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sebagai tenaga ahli;
- bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat
apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan nusantara, laut teritorial, atau landas
kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia;
- melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
profesi dengan menerima bayaran;
- melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan
film yang bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pengawasan kualitas barang atau
produksi;
- melakukan inspeksi atau audit pada cabang
perusahaan di Indonesia;
- melayani purnajual;
- memasang dan mereparasi mesin;
- melakukan pekerjaan nonpermanen dalam
rangka konstruksi;
- mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan
olahraga;
- mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan kegiatan pengobatan; dan
- calon tenaga kerja asing yang akan bekerja
dalam rangka uji coba keahlian.

(3) Kegiatan . .

SK No 078318 A

---

PRESIDEN

_10_

(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melakukan penanaman modal asing;
- mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
- mengikuti pendidikan;
- penyatuan keluarga;
- repatriasi; dan
- rumah kedua.
(41 Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d, yaitu:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri yang warga negara Indonesia;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
atau Izin Tinggal Tetap;
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang
Asing dengan warga negara Indonesia;
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia; dan
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
5 Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh

Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi
aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat penjaminan dari Penjamin;

  • fotokopi

SK No 078319 A

---

FRESIDEN

- fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan
masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi
yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah
Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam)
bulan;
1. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi
yang akan melakukan pekerjaan atau
tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu
paling lama 1 (satu) tahun; atau
1. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi
yang akan melakukan pekerjaan atau
tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
- keterangan berkelakuan baik dari otoritas
berwenang di negara asal atau perwakilan
negara asal Orang Asing;
- hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan
bebas dari penyakit menular yang
membahayakan kesehatan umum;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya
dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia; dan
- pasfoto berwarna.
(21 Selain melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi:
- Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO2 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan
huruf b, juga harus melampirkan surat
rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan ;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a,
juga harus melampirkan fotokopi akta
perkawinan atau buku nikah;

  • Orang

SK No 078320 A

---

PRESIDEN

-t2-
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf b,
juga harus melampirkan fotokopi akta
perkawinan atau buku nikah;
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang
Asing dengan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2
ayat (41huruf c, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
1. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau
ibu warga negara Indonesia yang masih
berlaku; dan
1. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga
negara Indonesia.
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO2 ayat (4) huruf d, juga harus
melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
1. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau
ibu warga negara Indonesia yang masih
berlaku; dan
1. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga
negara Indonesia.
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri dengan orang tuanya pemegang lzin
Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2
ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:

1. fotokopi

SK No 078321 A

---

PRESIPEN

1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua; dan
1. fotokopi kartu lzin Tinggal terbatas atau
kartu lzin Tinggal Tetap orang tua yang
masih berlaku.
- Orang Asing dalam rangka repatriasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2
ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti
pernah menjadi warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah

kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2
ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat
penjaminan dari Penjamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan
dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
6 Ketentuan ayat (21 Pasal 106 diubah, sehingga

### Pasal 106 berbunyi sebagai berikut

Pasal 106

(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada

Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1O2 ayat (2lr, pada saat kedatangan di

Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat
kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh)
hari.

(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat

kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus diajukan oleh Penjamin.
(41 Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat
diberikan setelah permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

1. Ketentuan

SK No 078322A

---

PRESIDEN

-t4-
7 Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 136

lzin Tinggal kunjungan bagi:
- pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan
diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya
Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau
b pemegang Visa kunjungan beberapa kali
perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk dan dapat
diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin
Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan.
8 Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 137

Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda
Masuk dan tidak dapat diperpanjang.

9 Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga

### Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 141

(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal
terbatas;

c Orang

SK No 078323 A

---

PRESIDEN

- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di
atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf c, meliputi:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melakukan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri
pemegan g lzin Tinggal terbatas;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
bagi anak berkewarganegaraan asing yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayah dan/atau ibu warga negara
Indonesia;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap bagi anak yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua.

1O.Ketentuan...

SK No 078324 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Ketentuan ayat (21 Pasal 142 diubah, sehingga

### Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 142

(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh

Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor

Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang
Asing.

(2) Permohonan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1)

diajukan dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan :
- bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin
Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l4l ayat (1) huruf b, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
dari orang tua;
1. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau
ibu yang sah dan masih berlaku; dan
1. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau
ibu yang masih berlaku.
- bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l4l ayat (1) huruf e, meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang
warga negara Indonesia;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

1. fotokopi

SK No 078325 A

---

PRESIDEN

1. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan
dari kantor catatan sipil untuk pernikahan
yang dilangsungkan di luar negeri;
1. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau
istri warga negara Indonesia yang masih
berlaku; dan
1. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang
warga negara Indonesia.
- bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu
yang warga negara Indonesia;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
1. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu
warga negara Indonesia yang masih berlaku;
dan
1. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang
warga negara Indonesia.
- bagi Orang Asing dalam rangka penanaman
modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf a meliputi:
1. bukti setor jaminan Keimigrasian;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku; dan
1. surat rekomendasi dari instansi yang
membidangi penanaman modal.
- bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l4l ayat (21 huruf b sampai dengan
huruf e, meliputi:

1. surat

SK No 078326 A

---

PRESIDEN

1. surat penjaminan dari Penjamin;
1. Paspor Kebahgsaan yang sah dan masih
berlaku; dan
1. surat rekomendasi dari instansi dan/atau
lembaga pemerintahan terkait.
- bagi Orang Asing yang menggabungkan diri
dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf f, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
dan
1. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
- bagi anak berkewarganegaraan asing yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l4l ayat (2) huruf g, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu
yang warga negara Indonesia;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
1. fotokopi kartu tanda penduduk ayah
dan/atau ibu warga negara Indonesia yang
masih berlaku; dan
1. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu
yang warga negara Indonesia.
- bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I
ayat (21huruf h, meliputi:

1. surat

SK No 078327 A

---

PRESIPEN

1. surat penjaminan dari Penjamin;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
1. fotokopi akta kelahiran;
1. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
1. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau
ibu yang sah dan masih berlaku; dan
1. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau
ibu yang sah dan masih berlaku.
- bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2)
huruf i, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku; dan
1. bukti yang menunjukkan pernah menjadi
warga negara Indonesia.
- bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2)
hurufj, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti
setor jaminan Keimigrasian; dan
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku.
1. Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 143

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 142 }:rarus diajukan dalam waktu paling lama

30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.

(2) Dalam

SK No 078328 A

---

PRESIDEN

_20_
(21 Dalam hal permohonan lzin Tinggal terbatas tidak
diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah
mendapatkan lzin Tinggal terbatas di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
1. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 148

Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan
ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
1. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 149

Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang
Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang
dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di Wilayah
Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh)
hari.

1. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 152

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

- Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan
dalam rangka rumah kedua;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.
(21 lzin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dapat diberikan kepada:
- eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia yang memilih
kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing
pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia di Wilayah
Indonesia.

(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih
status.

(4) lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 diberikan secara langsung
tanpa melalui alih status.

1. Ketentuan

SK No 078330 A

---

FRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf 1, dan ayat (41

### Pasal 166 diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 166

(1) Permohonan alih status lzin Tinggal kunjungan

menjadi lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang
Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(21 Permohonan alih status sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing
berada di Wilayah Indonesia.

(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
- menanamkan modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri
warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri
pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap;
- menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan orang
tua warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi
anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin;

  • berdasarkan

SK No 078331 A

---

PRESIDEN

- berdasarkan alasan kemanfaatan untuk
kesejahteraan masyarakat dan/atau
kemanusiaan setelah mendapatkan
pertimbangan Menteri;
- dalam rangka memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.

(4) Untuk memperoleh pemberian alih status

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin
harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi
dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- pemegang lzin Tinggal kunjungan berdasarkan
Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa
kunjungan; atau
- awak Alat Angkut.
1. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 167

(1) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas

menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang
Asing.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- rohaniwan;
- pekerja;
- penanam modal;
- pemegang fasilitas rumah kedua;

  • suaml .

SK No 078332 A

---

PRESIDEN

- suami atau istri yang menggabungkan diri
dengan istri atau suami pemegang lzin Tinggal
Tetap;
- anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal
Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia.

(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal

Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c
diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang
bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia
paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal diberikan nya lzin Tinggal terbatas.

(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal

Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan
Orang Asing yang bersangkutan telah berada di
Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun
berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin
Tinggal terbatas.

(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi

Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus
melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan
instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB VA

1. Di antara

SK No 078333 A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal l7l dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima)
pasal yakni Pasal l7lL, Pasal I7lB, Pasal l7lc,
Pasal l7lD, dan Pasal LTLE yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lTlA

(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah

Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.
bertanggung jawab atas keberadaan dan l2l Penjamin
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal
di Wilayah Indonesia serta berkewajiban
melaporkan setiap perubahan status sipil, status
Keimigrasian, dan perubahan alamat.

(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk

memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing
yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila
Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.

(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku

bagi:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia;
- pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
yang menanamkan modal sebagai investasinya
di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanaman modal; dan
- warga dari suatu negara yang secara resiprokal
memberikan pembebasan penjaminan.
Pasal lTlB
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA
ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang
terdiri atas:
- suami atau istri warga negara Indonesia; atau
- ayah atau ibu warga negara Indonesia.

. Pasal l7lc. .

SK No 078334 A

---

PRESIDEN

Pasal lTlC

(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam

Pasal lT lA ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan
Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama
berada di Wilayah Indonesia.
(21 Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk
penyetoran sejumlah dana pada rekening
penampungan dana jaminan Keimigrasian di
Direktorat Jenderal Imigrasi.

(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam
rangka prainvestasi dan rumah kedua.

(4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh

atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian,

penutupan, dan pelaporan rekening penampungan
dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal lTlD

(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal |TIC dibayarkan sebelum Orang Asing
masuk ke Wilayah Indonesia.
(21 Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
- pembayaran biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing
dari Wilayah Indonesia;
- pembayaran biaya beban Orang Asing yang
telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya,
namun masih berada di Wilayah Indonesia
kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas
waktu Izin Tinggal; dan/atau

  • pembayaran

SK No 078335 A

---

PRESIDEN

- pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban
Orang Asing yang berhubungan dengan
kewajiban Keimigrasian.

(3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai

dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di
Wilayah Indonesia.

(4) Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing

berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang
Asing sejumlah uang yang disetorkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan

mekanisme penyetoran dan/atau penarikan
jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal ITIE
Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (4)
huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 181

(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat

dilakukan dengan:
- pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi
pengecekan:
1. keberadaan Orang Asing;

1. kegiatan

SK No 078336 A

---

PRESIDEN

1. kegiatan Orang Asing; dan
1. kelengkapan Dokumen Pedalanan atau lzin
Tinggal yang dimiliki.
- melakukan kegiatan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
1. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau
lembaga pemerintahan terkait dengan
pengawasan Keimigrasian.

(2) Orang Asing wajib memberikan keterangan

dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.

(3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1,
Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.

1. Di antara Pasal 2538 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 253

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa
tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai
wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah
diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa
tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang
Asing dalam rangka rumah kedua.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 078337 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2L

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
nistrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 078354 A

---

PRES IDEN