Nega.ra Republik Indonesia melakukan
modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial yang didirikan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Sekunder Penrmahan.
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
Ditetapkan: 2024-12-31
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai modal negara
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
RpI.891.O0O.OO0.OO0,OO (satu triliun delapan ratus
sembilan puluh satu miliar rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O24 srbagatrnana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran dan Belanja Negara Tahun
lvrggarun2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 193024A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
daLam Ircmbaran Nega.ra
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jalarta
pada tanggal 31 Desember 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 194220A
