Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 tentang CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN

PP No. 49 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Perjanjian perburuhan harus memuat:
1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;
2. nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;
3. nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.

Pasal 2

(1) Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
(2) Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.

Pasal 3

Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan.

Pasal 4

Jika dalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan lain, perjanjian itu mulai berlaku pada hari penandatanganannya.

Pasal 5

(1) Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga.
(2) Sehelai harus dikirimkan kepada Kementerian Perburuhan untuk dimasukkan dalam daftar disediakan untuk ini.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dan (2) berlaku pula untuk tiap-tiap perubahan perjanjian perburuhan.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "UNDANG-UNDANG perjanjian perburuhan tahun 1954".

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan data Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO

MENTERI PERBURUHAN,

ttd.

S.M. ABIDIN.

Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1954