(1) Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 2
Pasal 3
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 81
