Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 49 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

## BAB II PELAKSANAAN

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.

## BAB III KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

M. SAPTA MURTI, SH., MA., MKn