Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR

PP No. 49 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-03-28

Pasal 1

Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi
Kabupaten Paser.

Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif

perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama
dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama
Kabupaten Paser.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007

,

ttd.

---

---