Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi,
bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta
walikota dan wakil walikota untuk kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Daerah pemilihan adalah provinsi untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur dan
kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil
bupati atau walikota/wakil walikota.
1. Pemilih . . .
---
1. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-
kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai
pemilih di daerah pemilihan.
1. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah untuk
menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam
pemilihan pada tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan
suara pada hari pemungutan suara.
1. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan
calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik
dan/atau oleh calon perseorangan yang telah
memenuhi persyaratan.
1. Partai politik adalah partai politik peserta
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik.
1. Gabungan partai politik adalah dua partai politik
peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-
sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
1. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut
kampanye adalah kegiatan dalam rangka
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program pasangan calon.
1. Tim . . .
---
1. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya
disebut tim kampanye adalah tim yang dibentuk
oleh pasangan calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan
pasangan calon atau oleh pasangan calon
perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan
membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan kampanye.
1. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang
dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan
terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
1. Pemantau pemilihan adalah pelaksana
pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan
memperoleh akreditasi dari KPUD.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (3)
diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
