Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 49 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
dengan cara menerbitkan saham baru sebesar
Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus
ribu rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham
sebesar Rp26.655,00 (dua puluh enam ribu enam ratus
lima puluh lima rupiah).

(2) Saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diambil bagian oleh Negara sehingga mengakibatkan
perubahan struktur kepemilikan saham negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.

### Pasal 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari
program restrukturisasi dan/atau revitalisasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.

(2) Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham Negara secara langsung pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling
sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset pada Perseroan menjadi paling banyak
99% (sembilan puluh sembilan persen).

(3) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan
selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id