Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
1. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya
disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan
pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal
yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan
unsur masyarakat.
1. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya
disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada
dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan
pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat
nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur
masyarakat.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu
Umum
