Langsung ke konten

BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PP No. 49 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang

menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan

secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat

inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

1. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya

disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan

pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal

yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan

unsur masyarakat.

1. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya

disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada

dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan

pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat

nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur

masyarakat.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau

walikota dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan

secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah

sakit.

(2) Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

membentuk BPRS di tingkat pusat.

Bagian Kedua

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Pasal 3

BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam

menjalankan tugasnya bersifat independen.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

BPRS bertugas:

  • membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit

untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;

  • membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang

merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan

  • melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan

rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah

untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:

  • menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi

oleh BPRS Provinsi;

  • menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem

informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk

ditetapkan oleh Menteri;

  • meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan

klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya

penyelesaian sengketa;

  • meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan

pengawasan dari BPRS Provinsi;

  • meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan

BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait

dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah

sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem

informasi;

  • memberikan . . .

---

  • memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur

mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit

berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;

  • memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada

gubernur; dan

  • memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah

Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap

Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Bagian Ketiga

Keanggotaan

Pasal 6

BPRS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan

paling banyak 4 (empat) orang anggota.

Pasal 7

(1) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima)

orang yang terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan;

  • asosiasi perumahsakitan;
  • organisasi profesi bidang kesehatan; dan
  • tokoh masyarakat.

(2) Pengusulan . . .

---

(2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d

dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di

bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur

asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing

unsur.

(4) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap

calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • sehat fisik dan mental;
  • tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
  • cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang

tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami

masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;

  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  • melepaskan jabatan pemerintahan struktural

dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan

selama menjadi anggota BPRS; dan

  • tidak pernah . . .

---

  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur

tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan

peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;

dan

  • bukan tenaga kesehatan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 10

(1) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)

tahun.

(2) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang

ditetapkan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:

  • berakhir masa jabatan sebagai anggota;
  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan

dalam masa jabatannya; atau

  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila

yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun

atau diangkat dalam jabatan struktural.

Pasal 12

(1) Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak

pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.

(2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan

dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota

BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama

dengan anggota BPRS yang digantikan.

(2) Masa jabatan . . .

---

(2) Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan

anggota BPRS yang digantikannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan

pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Kelima

Sekretariat

Pasal 15

(1) BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang

berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai

tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat

struktural eselon III yang menangani bidang

perumahsakitan.

(3) Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara

administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada atasan langsung.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Sekretariat BPRS bertugas:
- membantu pelaksanaan tugas BPRS secara administratif;
dan
- memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS.

Bagian Keenam
Tata Kerja

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman

kepada:
- perencanaan strategis kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- standar operasional prosedur; dan
- prinsip akuntabilitas.

(2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi

dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS tidak
terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik
kepentingan.

Pasal 19

(1) Pengambilan keputusan BPRS dilakukan dalam rapat

yang dihadiri oleh seluruh anggota.

(2) Rapat . . .

---

(2) Rapat BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk
mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi
pembahasan rapat.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah

untuk mufakat.

(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,

pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan
suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 20

BPRS melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan

### Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1) Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk

melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis
perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas

pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan

secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh

dinas kesehatan provinsi.

Bagian Kedua

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Pasal 23

(1) BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas

kesehatan provinsi yang bertanggungjawab kepada

gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat

independen.

(2) BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di

provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah

Sakit.

Pasal 24

BPRS Provinsi bertugas:

  • mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di

wilayahnya;

  • mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit

di wilayahnya;

  • mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi,

dan peraturan perundang-undangan;

  • melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;
  • melakukan . . .

---

  • melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan

rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan

sebagai bahan pembinaan; dan

  • menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian

sengketa dengan cara mediasi.

Pasal 25

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:

  • melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien

dan Rumah Sakit di wilayahnya;

  • meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan

dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di

wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;

  • meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit,

etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada

Rumah Sakit;

  • memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur

mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit

berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;

  • menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya

penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan

  • memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah

untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah

Sakit yang melakukan pelanggaran.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Keanggotaan

Pasal 26

BPRS Provinsi terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap

anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.

Pasal 27

(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5

(lima) orang yang terdiri atas unsur:

  • Pemerintah Daerah;
  • asosiasi perumahsakitan;
  • organisasi profesi bidang kesehatan; dan
  • tokoh masyarakat.

(2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas

kesehatan provinsi.

(3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS Provinsi, setiap

calon anggota BPRS Provinsi harus memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan

### Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada

Peraturan Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 30

(1) Keanggotaan BPRS Provinsi diangkat untuk masa jabatan

3 (tiga) tahun.

(2) Anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa

jabatan berikutnya sepanjang yang bersangkutan

memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 31

(1) Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan

karena:

  • berakhir masa jabatan sebagai anggota;
  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan

dalam masa jabatannya; atau

  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari

unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang

bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau

diangkat dalam jabatan struktural.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa

tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari

keanggotaannya.

(2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 33

(1) Dalam hal anggota BPRS Provinsi berhenti atau

diberhentikan dalam masa jabatan, gubernur mengangkat

anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur

yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan.

(2) Masa jabatan anggota BPRS Provinsi pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa

masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang digantikannya.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan

pemberhentian anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 diatur dengan

peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Sekretariat

Pasal 35

(1) BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang

berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.

(2) Sekretariat . . .

---

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat

oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang

perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi.

(3) Sekretaris BPRS Provinsi secara fungsional berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS

Provinsi dan secara administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada atasan langsung.

Pasal 36

Sekretariat BPRS Provinsi bertugas:

  • membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara

administratif; dan

  • memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS

Provinsi.

Bagian Keenam

Tata Kerja

Pasal 37

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus

sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang

dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada:

  • perencanaan strategis pemerintah provinsi;
  • rencana kerja satuan kerja perangkat daerah

pemerintah provinsi;

  • standar operasional prosedur; dan
  • prinsip akuntabilitas.

(2) BPRS . . .

---

(2) BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya

berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah

Sakit.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS Provinsi

tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik

kepentingan.

Pasal 39

(1) Pengambilan keputusan BPRS Provinsi dilakukan dalam

rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.

(2) Rapat BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu

untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan

materi pembahasan rapat.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah

untuk mufakat.

(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,

pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan

suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 40

BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada

gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-

waktu diperlukan.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan

### Pasal 40 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS Provinsi

berpedoman pada Peraturan Ketua BPRS.

PENDANAAN

Pasal 42

(1) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

(2) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS

Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan

belanja daerah provinsi.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---