Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut
Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan
Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
1. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan
lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat
diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang
selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah
yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan,
pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar
untuk membeli atau menjual Komoditi dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam
kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
1. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya
bergantung pada subjek Komoditi.
1. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka
atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan
jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih
dahulu dengan membayar sejumlah premi.
1. Lembaga ...
---
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan
Berjangka.
1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan
yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang
dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan
penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring
Berjangka.
1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem
Perdagangan Alternatif.
1. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas
amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha
lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai
hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa
Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib
Bursa Berjangka.
1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring
Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring
Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan
penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.
1. Pialang ...
---
1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai
Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
1. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari
masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta
Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam
Kontrak Berjangka.
1. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya
disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa
Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri
sendiri atau kelompok usahanya.
1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh
Pialang Berjangka.
1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota
Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan
yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam
kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
1. Margin ...
---
1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang
harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka,
Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau
Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka
untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Bagian Kesatu
Izin Usaha
